POLMAN  

Hj Sumrah, Pemilik Sah Tanah di Pekkabata Terus Mencari Keadilan

Polman, Sulbar.99news.id—Pemilik sah tanah yang bersengketa di Pekkabata, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Haji Sumrah yang bersengketa dengan Baco Commo terus mencari keadilan dengan menempuh jalur hukum, dan RDP melalui DPRD Kabupaten Polman.

Bahkan Hj.Zuhrah  telah beberapa kali mengajukan upaya hukum melalui Pengadilan Negeri hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, dan terakhir pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). Ia lakukan dengan harapan mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya,

Salah seorang Penggiat  Akses Reformasi Agraria, Anwar Hakim menyebutkan,  persoalan sengketa tanah yang terletak di Pekkabata, Polewali Mandar sepengetahuannya adalah milik Hj.Sumrah, yang saat ini di klaim Baco Commo.

Baca Juga  Sumber Kemacetan, Puluhan Penjual Ikan di Pasar Lama Tinambung Ditertibkan Satpol PP

“Sesuai dokumen dapat dipastikan itu tanah milik Hj.Sumrah, tiggal sekarang bagaimana pihak Pengadilan Negeri dan aparat Kepolisian setempat untuk menyikapinya, apalagi di tingkat Pengadilan Negeri maupun pada Tingkat PK Hj Sumrah Menang, wajar dia terus mencari keadilan, apalagi ini persoalan kategori penyerobotan,” ungkap Anwar.

Sementara itu, ditempat terpisah keluarga Hj. Sumrah yang diwakili Nurhabri menyampaikan, terkait dengan persoalan sengketa Pekkabata sudah pernah di bahas melalui RPD DPRD Polman, ada  sebelas poin keberatan terkait objek tanah bersertifikat Hak Milik No. 525 atas nama Hj. Sumrah yang diungkapkan.

“Antara lain pointnya Bukti kepemilikan tanah oleh pihak Baco Commo selaku ahli waris dinilai tidak jelas dan tidak sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. Putusan perkara sebelumnya (No. 52) dianggap tidak sinkron dengan pemeriksaan setempat dan berita acara eksekusi. Luas objek gugatan dalam putusan disebut kurang lebih 25 hektare, namun batas-batasnya tidak jelas,” jelas Nur Habri kepada awak media.

Baca Juga  Mayat Membusuk di Tebing Gegerkan Warga Desa Pussui

Selain itu lanjutnya, Dari 33 penggugat dalam perkara tersebut, lokasi masing-masing objek tidak terurai dengan jelas. Adanya lahan sekitar 3 hektare yang tidak termasuk dalam putusan. Gugatan Baco Commo terhadap dua sertifikat berbeda. No. 525 dan No. 14, memiliki hasil inkonsisten, satu ditolak dan satu diterima.

“Bukti yang digunakan dalam perkara 52 hanya berupa fotokopi. Proses hukum perkara 52 berjalan sangat lama, sejak 1980 hingga putusan turun pada 1998, dianggap bertentangan dengan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan murah.Putusan terkait dinilai menyalahi prinsip nebis in idem sesuai ketentuan Surat Edaran MA No. 7 Tahun 2012. Tanah milik Hj. Sumrah yang telah digarap sejak lama disebut dikuasai paksa oleh pihak Baco Commo sejak 2010, yang menurut keluarga merupakan tindakan pidana penyerobotan. Sertifikat Hak Milik No. 525 atas nama Hj. Sumrah disebut tidak pernah menjadi objek dalam perkara 52, itulah yang kami ungkapkan pada saat RDP,” tegasnya.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *