Penulis: Zulkarnain Hasanuddin,SE,.MM ( Founder Garansi Institute )
Putusan Mahkamah Kontitusi ( MK ) Nomor 69 2024 yang memberikan ruang bagi lembaga Pendidikan ( Perguruan Tinggi ) untuk menjadi pelaksana kampanye dalam pemilihan kepala daerah, menjadi sebuah arena baru bagi pelaksanaan kampanye oleh setiap pasangan calon yang ikut dalam kontestasi demokrasi,selain menjadi arena baru kampus dipercaya masih memiliki komitmen intelektual dan moral dalam merawat Demokrasi
Putusan ini patut diapresiasi karena telah membuka ruang politik gagasan menjadi luas dan lebih substantif. Kampanye di kampus Tentu diharapkan berorientasi pada politik dan dialektika gagasan sebagai Value,
Tetapi kampus harus tetap berimbang serta memberikan kesempatan yang adil, setara, dan sama kepada semua peserta pilkada. Kampus tidak boleh berpolitik praktis atau menjadi alat politik paslon atau kelompok politik tertentu.
Kampus dengan segala sumberdaya dan kepakarannya merupakan wadah yang tepat untuk menguji visi misi dan program paslon. Kupas tuntas gagasan paslon bersama civitas akademika,kampus bisa jadi instrumen bagi pemilih untuk memastikan pemimpin yang terukur kapasitas dan arah kebijakannya ( Titi Anggraini )
Dan harapan dari putusan MK 69 ini dapat di followup oleh KPU sebagai Institusi yang diberikan kewenangan mengatur tata kelola pemilu dan salah satunya adalah kampanye yang akan segera dilaksanakan yakni tgl 25 September hingga 23 November 2024..!!!.(Ali).













