Pasangkayu, Sulbar.99news.id—Direktorat Jendral Planologi Kehutanan Kementereian Kehutanann RI telah menindaklanjjuti surat permohonan rekontruksi patok tata batas pelepasan kawasan hutan, di wilayah desa Martasari, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Hal ini dikatakan Ketua Umum Kelompok Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, M.A.Agung kepada Sulbar.99news.id melalui telpon, Minggu (30/11/2025).
Menurut Agung, surat permohonan atas nama Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Tani dan Nelayan Pesiri Pantai tertanggal 1 September 2025 yang dikirim ke Kementerian Kehutanan sudah mendapat respon dan ditindaklanjuti oleh pihak Kemenhut RI dalam hal ini melalui Dirjen Planologi Kemenhut RI.
“Jadi surat yang kami kirimkan terkait dengan permohonan pemasangan kembalipatok tata batas pelepasan kawasan hutan, dalam hal ini lahan yang saat ini dikuasai pihak PT.Mamuang Jakarta. Intinya dalam surat kami menyampaikan agar tata batas wilayah yang menjadi lahan perkebunan sawit PT.Mamuang di rekontruksi, sekarang kami tinggal menunggu surat balasan dari bupati Pasangkayu,” kata Agung dengan tegas.

Agung juga menyampaikan, bahwa selain balasan Surat dari Kemenhut RI, pihaknya juga telah menerima tembusan surat dari Kementerian Sekretaris Negara (Sesneg). Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Planologi Kehutanan Kementeran Kehutanan RI.
“Sebelumnya memang kami telah mengirim surat yang ditujukan kepada bapak Presiden Prabowo melalui Kementerian Sekretaris Negara, isi surat permohonan pemasangan patok batas kawasan hutan yang selama ini tidak jelas, sehingga masyarakat setempat menduga bahwa pihak PT.Mamuang telah memamfaatkan lahan milik warga, kami berharap persoalan ini segera ada penyelesaian dari pemerintah,” ujarnya.
Agung menambahkan, bahwa sebelumnya ia telah melakukan rapat untuk membahas patok tatas wilayah lahan perkebunan sawit PT> Mamuang dengan batas lahan warga setempat dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Pasangkayu, perwakilan BPKH Wilayah VII Makassar, perwakilan Bagian Hukum, serta sejumlah anggota kelompok tani dari KPM Matra.
“Namun dalam pertemuan tersebut, pihak Badan Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (BPKH) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan rekonstruksi atau pemasangan ulang patok batas atas kawasan hutan yang telah dilepaskan dan beralih status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), kecuali atas instruksi langsung dari Menteri Kehutanan, makanya dari hasil pertemuan itu saya berinisiatif mengirim surat ke Kemenhut,” tandasnya.(Ali).













