Operasi Patuh Marano 2023, Polres Majene Berlakukan Tilang Di Tempat

SULBAR99NEWS.COM – MAJENE, Kepolisian Resor Majene menerapkan tilang manual selama Operasi Patuh Marano 2023, pihak berwajib akan melakukan penindakan di tempat bagi pelanggar lalu lintas.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasat lantas Polres Majene AKP Muhammad Irwan, Rabu (12/7/2023), dirinya menjelaskan bahwa tilang manual dilakukan bagi pelanggaran yang tidak tertangani kamera ETLE.

“Jadi penindakan di tempat itu hanya kepada kendaraan yang tidak tercover oleh ETLE, contoh ODOL (Over Dimensi dan Over Loading), lawan arus, dan pelanggaran kasat mata lainnya itu kita melakukan tindakan di tempat,” ungkapnya.

Baca Juga  Dispora Sulbar Gelar Rembuk Pemuda, Bahas Kolaborasi Penanganan 4+1

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya juga akan ditindak di tempat, seperti knalpot brong, tanpa plat nomor, kendaraan yang tidak sesuai STNK, juga nantinya petugas akan melakukan penyitaan knalpot bising tersebut.

Adapun beberapa pelanggaran yang jadi sasaran utama Operasi Patuh Marano 2023, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, serta tidak menggunakan helm SNI.

Baca Juga  Kunjungi Atlet Pornas Korpri XVI, PJ Gubernur Sulbar Bangun Semangat Atlet

Selanjutnya mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, dan kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan

Lalu, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka atau bahu jalan, pemasangan rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam), serta penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.

Baca Juga  Perlombaan Sandeq Race Segitiga Babak Penyisihan

Kasat lantas Polres Majene juga menghimbau “kepada para pengendara untuk agar sebelum berkendara memastikan kendaraan tersebut layak pakai, kelengkapan kendaraan terpenuhi semua sesuai standar dan utamanya menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)”, tutupnya.

(Indra Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *