Penanganan Kasus Korupsi BLK Mandek, Derak dan Sejumlah LSM Minta KPK Ambil Alih 

MAMUJU, Sulbar.99news.id–Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Balai Latihan Kerja ( BLK) di Mamuju  provinsi Sulawesi Barat, prosesnya terkesan berjalan di tempat dan kasus tersebut bakal mandek.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Derak,Husaini kepada sejumlah awak media di salah satu Cafe di Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (21/9/26).

Menurut Husaini  indikasi  kasus tersebut bakal mandek terlihat Lambatnya penanganan di Polda Sulbar. Sudah beberapa bulan penyelidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pejabat Pemprov maupun anggota DPRD Sulbar, tapi belum ada yang ditetapkan tersangka oleh penyidik dari Krimsus Polda Sulawesi Barat.

Baca Juga  Tiga Tersangka Korupsi Insentif Covid-19 Puskesmas Campalagian Diserahkan ke Kejaksaan

“Yang menjadi persoalan ini kasus sekarang jangankan menetapkan tersangkanya,  naik ke tahap penyidikan saja belum,” katanya.

Oleh karenanya itu, lanjut Husaini dalam waktu dekat ini akan  menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri untuk mengambil alih kasus tersebut. Karena kasus indikasinya kuat dugaan terjadi perbuatan melawan hukum.

Baca Juga  Dugaan Korupsi APBD Majene, HMI MPO Sulselbar Sesalkan Oknum Remehkan Gerakan Mahasiswa

“Tidak ada alasan pihak penegak hukum tidak menetapkan tersangka beberapa pejabat dan oknum anggota Dewan yang diduga terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam kasus tersebut, indikasinya sangat jelas, proyek itu anggarannya senilai Rp 6 Milyar diduga  tidak pernah ada pembahasan di Banggar DPRD,” jelas Husaini.

Baca Juga  Kejari Majene Gelar Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2023

Untuk itu  lanjut Husaini menegaskan, bahwa sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM)  yang berada di Sulbar berjanji akan berkolaborasi akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Dari hasil investigasi sejumlah LSM mereka menemukan  dugaan  penyimpangan dalam proses pembayarannya. Dalam daftar anggaran seharusnya pemilik lahan menerima ganti rugi sebesar antara Rp 260 ribu hingga Rp 290 ribu permeter belum termasuk ganti rugi tanaman diatasnya,” ungkapnya.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *