KOLAKA TIMUR, Sulbar.99news.id—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara menemukan realisasi belanja modal pekerjaan lanjutan pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur melalui DAK tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp.29.143.990.252,40.
Temuan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sulawesi Tenggara Nomor: 20.A/T/LHP/DJPKN-VI.KDR/PPD.01/05/2026 Tanggal 22 Mei 2026 Tahun Anggaran 2025.
Catatan BPK, diketahui pemeriksaan atas dokumen yang disampaikan oleh PPK dan penyedia menunjukkan bahwa, terdapat pekerjaan yang tidak dilengkapi dengan dokumen back up data dan asbuilt drawing sebesar Rp.29 miliar lebih
Selain itu BPK juga menemukan adanya kekurangan volume pada paket pekerjaan pembangunan lanjutan RSUD Kolaka Timur sebesar Rp. 823.414.824,00.
Catatan kekurangan volume tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan pada dokumen BAST, bak up data final, as built drawing dan pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPK, PPTK, Penyedia, Konsultan Manajemen Kontruksi, dan personel Inspektorat menunjukkan bahwa atas pekerjaan pebangunan lanjutan RSUD terdapat kekurangan volume sebesar Rp.823 juta lebih.
Berdasarkan dokumen BAST pekerjaan dan penilaian kinerja penyedia diketahui bahwa pekerjaan lanjutan RSUD Kolaka Timur telah dinyatakan seesai 100 persen pada 18 februari 2026, selanjutnya pekerjaan tersebut telah dibayarkan sebesar Rp.50.161.966.400,00 atau 100 persen dari nilai kontrak pada 12 Maret 2026.
Atas permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi belanja modal pembangunan RSUD Kolaka Timur minimal sebesar Rp.74.621.985.292,40 (Rp.45.477.995.040,00+Rp.29.143.990.252,400 tidak dapat diyakini kewajarannya. Pemeritah Kabupaten Kolaka Timur berpotensi kehilangan penerimaan dari denda keterlambatan atas pekerjaan yang belum dikerjakan namun sudah dilaksanakan serah terima pekerjaan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Kabupaten Kolaka Timur agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk memperoses pemulihan kelebihan pembayaran sebesar Rp.823.414.823,00 dan menyetorkan ke kas daerah, dan menetapkan denda keterlambatan pembangunan RSUD sesuai ketentuan.
Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada 14 SKPD Kolaka Timur Tidak Sesuai Ketentuan
Dalam LRA Pemda Kolaka Timur tahun 2025 menyajikan anggaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp.34.595.597.641,00 dan realisasi sebesar Rp.32.976.156.463,00 atau 95,31 persen dari anggaran perjalanan dinas
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK secara uji petik atas dokumen laporan pertanggungjawaban realisasi belanja perjalanan dinas BPK menemukan kelebihan pembayaran penginapan/hotel sebesar Rp.615.820.914,00,
Atas temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh masing-masing pelaksana perjalanan dinas dengan menyetorkan kelebihan sebesar Rp.170.674.09,00 sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp.445.146.820,00.
BPK merokomendasikan kepada masing-masing pelaksana perjalanan dinas melalui bendahara pengeluaran untuk mengembalikan sisa kelebihan pembayaran, dan menyetorkan ke kas daerah.(Ali).












