Korupsi Dana Desa, Kejari Majene Tahan Kepala Desa Balombong

Majene, Sulbar.99news.id—Kejaksaan Negeri Majene, Sulawesi Barat resmi menahan mantan Kepala Desa Balombong, , Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene Napsir (52) atas dugaan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023. Penahanan dilakukan usai Kejari menetapkan tersangka, Rabu (5/11/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, didampingi Kasipidsus, Adrian Dwi Saputra bersama Kasi Intel Muh. Aslam Fardyllah menyebut, penahanan dilakukan  setelah tersangka Napsir menjalani pemeriksaan beberapa jam oleh penyidik Tindak Pidana Khusus. Tersangka  ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Majene untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga  Polisi Bongkar Dugaan Korupsi di Bank Majene, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

“Penetapan tersangka Napsir dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan hasil audit Inspektorat Kabupaten Majene yang memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp330 juta. Kerugian ini tidak menututp kemungkinan akan bertambah,” ungkap Andi Irfan, saat menggelar konfrensi pers, di aula Kejari Majene Rabu (5/11/2025)

Menurut Andi Irfan, Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik Kejari menemukan adanya beberapa kegiatan fiktif dan penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukan.

“Ada pekerjaan yang dilaporkan selesai, tetapi di lapangan tidak ditemukan bukti pelaksanaannya, antara lain pembangunan irigasi, pengadaan air bersih, serta pengembangan sarana prasarana usaha mikro kecil. Total dana desa yang dikelola Desa Balombong mencapai Rp1,58 miliar pada tahun 2022 dan Rp1,76 miliar pada tahun 2023,” terang Andi Irfan.

Baca Juga  Polres Majene Dalami Dugaan Pemotongan Dana BOS

Atas perbuatannya, Lanjut Andi Irfan, Tersangka Napsir disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga  Dugaan Anggaran Fiktif Perjalanan Dinas dan Makan Minum Dishub PPU Jadi Sorotan

“Kami menegaskan akan berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan profesional. Kami juga tidak akan pandang bulu,  kasus korupsi dana desa sangat merugikan masyarakat karena anggaran tersebut sejatinya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Majene agar berhati-hati dalam mengelola dana desa maupun dana alokasi desa, gunakanlah secara akuntabel, transparan  sesuai ketentuan aturan.

 “Kasus ini merupakan pembelajaran bagi semua aparat desa, dan kami berharap seruh kepala desa berhati-hati dalam menggunakan uang negara,” pungkasnya.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *