NCW Minta Temuan BPK di Majene Ditindaklanjuti ke Proses Hukum

Majene, Sulbar.99news.id—Kinerja  Pemerintah Kabupaten Majene dalam hal mengelola keuangan dan asset daerah, sebagaimana hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan pemerintah (LKP) Kabupaten Majene tahun 2021-2022 direspons negatif sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Seiring dengan itu, sejumlah aktivis non government organization (NGO) di Sulawesi Barat kembali menyuarakan, agar aparat penegak hukum merespons masalah tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Penggiat Anti Korupsi Indonesia Timur, Anwar Hakim kepada Sulbar.99news.id, Minggu (2/6/2024), mengemukakan kejanggalan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majene sebagaimana temuan BPK RI harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya  temuan tersebut jangan hanya menjadi sekadar tumpukan laporan tanpa ada langkah-langkah penanganan yang dilakukan. Apalagi temuan tersebut berulang-ulang dari tahun ke tahun. Ironisnya Kabupaten Majene beberapa tahun ini selalu mendapat predikat WTP dari BPK Sulbar.

Baca Juga  Direktur RSUD Majene Membantah Tudingan Proyek Fiktif

Olehnya, kata  Anwar, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti beberapa temuan BPK yang disinyalir sarat dengan penyimpangan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Bahwa Pemda Majene berkenaan audit BPK, patut diduga sudah tidak menghiraukan perintah undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan negara.

“Tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata dan seolah tidak mengetahui adanya temuan tersebut. Paling tidak, temuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif dan tindak yang terjadi dalam pengelolaan APBD Kabupaten Majene,” ungkap Anwar yang juga Ketua NCW Indonesia Timur.

Lanjut Anwar menegaskan, Dari beberapa temuan BPK tersebut adalah biaya perjalanan dinas yang anggarannya cukup pantastis   Hasil Pemeriksaan Nomor 12.A/LHP/XIX.MAM/05/2023 tanggal 22 Mei 2023. BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan

Baca Juga  Kasus Dugaan Gratifikasi Yang Diduga Menyeret Plt. Bupati Koltim Kini Sudah Hilang Dari Peredaran 

“Pemerintah Kabupaten Majene pada APBD tahun 2021 telah menyajikan realisasi Belanja Perjalanan Dinas dalam  senilai Rp39.926.475.762,00 atau 92,50% dari anggaran senilai Rp 43.167.270.502,54.  Sebagai panduan pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas, Pemerintah Kabupaten Majene telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara,” bebernya.

Sementara tahun 2022 lanjut Anwar, Pemkab Majene dalam LRA Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022 dan 2021 menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa masing-masing senilai Rp263.677.944.711,00 dan Rp218.629.512.958,25.

Baca Juga  Berkas Perkara Kasus Korupsi IPTL Majene Masuk Tahap II

Temuan lainnya sebut Anwar, Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Jasa Konsultansi Non Konstruksi TA 2022 senilai Rp18.459.590.372,00 atau 69,59% dari anggaran senilai Rp26.524.574.131,00. Belanja Jasa Konsultasi Non Konstruksi tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan seminar dan/atau sosialisasi dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh SKPD dengan bekerja sama dengan pihak ketiga.

“Dari jumlah tersebut direalisasikan untuk Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri senilai Rp29.635.726.613,00 atau 82,59% dari anggaran senilai Rp35.881.545.791,00. Ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam masalah pengelolaan keuangan di Pemkab Majene, Kami berharap aparat penegak hukum untuk menelusurinya, termasuk juga temuan BPK di Pemkab Polman, khususnya di RSUD Polman sebesar Rp.67 miliar,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *