DAERAH  

Pembangunan Lapas di Kalukku, Disperkim Sulbar Undang LPPM Resensi Institut

MAMUJU — Dinas Perumahan dan Permukiman Sulbar akan segera melakukan Studi Kelayakan Pengadaan Tanah Pembangunan Lapas. Itu juga sebagai tindak lanjut arahan Pj. Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat Syaharuddin mengatakan, akan melakukan Percepatan Pegadaan Tanah Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Provinsi Sulawesi Barat dengan mengundang Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Resensi Institute pada Selasa 2 April 2024.

Baca Juga  Pj Bahtiar pada Pembukaan Kejurnas Dayung: Berikan Senyum Terbaik

Lebih lanjut Syahar menyampaikan, lembaga tersebut akan ambil bagian dalam tahapan pengadaan tanah pembangunan Lapas dalam hal studi kelayakan.

“Setelah lebaran kami akan berkontrak dengan Resensi Institute untuk segera melakukan studi kelayakan terhadap lahan rencana pembangunan lapas yang ada di lingkungan Katapi kelurahan Bebanga kecamatan Kalukku seluas 8 hektar” kata Syahar .

Baca Juga  Dinas Sosial Sulbar Dorong Penguatan Bantuan Logistik Bencana untuk Buffer Stock Dinsos Mamuju

Studi Kelayakan pengadaan tanah tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari yang didalamnya akan dilakukan seminar pendahuluan sampai pada seminar hasil.

Studi Kelayakan dilakukan untuk mengetahui kelayakan suatu bidang tanah atau lahan yang dipilih dan seberapa cocok lahan tersebut untuk membangun sebuah fasilitas kepentingan umum.

Baca Juga  Gubernur Suhardi Kenang Sukardy M Noer: Sosok Peredam Konflik

“Hasil dari studi kelayakan nantinya akan dimasukkan ke dalam Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah yang disingkat DPPT dan selanjutnya akan dipedomani untuk dilakakukan penilaian tanah oleh Appraisal” ujar Syahar. 

Sebelumya disampaikan, bahwa pengadaan tanah pembangunan Lapas tersebut adalah permintaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *