DAERAH  

Perkuat Sinergi Perizinan, Dinas ESDM dan DPMPTSP Sulbar Koordinasi Percepatan Fitur Perpanjangan SIPB pada Sistem OSS

Dinas ESDM dan DPMPTSP Sulbar

MAMUJU – Guna memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan di Sulawesi Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat melakukan kunjungan koordinasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (27/3/2026).

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas ESDM Sulawesi Barat, Alexander Arruanpasau, didampingi Kepala Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Ilham. Rombongan disambut secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Barat, Kain Lotong Sembe, di ruang kerjanya.

Membuka pertemuan tersebut, Sekretaris Dinas ESDM Alexander Arruanpasau menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan upaya proaktif untuk memperkuat kolaborasi antar dinas dalam memfasilitasi prospek investasi di Sulawesi Barat. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara Dinas ESDM sebagai penyusun teknis dan DPMPTSP sebagai pintu gerbang perizinan.

Baca Juga  Pikirkan Masa Depan Masyarakat, Pengusaha Budidaya Aren Apresiasi Program PJ Bahtiar

Fokus diskusi kemudian mengerucut pada kendala teknis yang dihadapi para pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Kepala Bidang Pertambangan, Ilham, mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku usaha di Sulawesi Barat saat ini mulai memasuki masa perpanjangan izin. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, di mana pelaku usaha diberikan ruang untuk mengajukan perpanjangan izin sebelum masa berlakunya berakhir.

Baca Juga  Perpustakaan Rasa Ruang Santai, Inovasi Lesehan Bikin Pengunjung Makin Nyaman di Bulan Ramadhan

“Secara regulasi, para pemegang SIPB berhak mengajukan perpanjangan sesuai prosedur yang berlaku. Namun, saat ini kami menemui kendala teknis di lapangan, di mana fitur untuk perpanjangan SIPB tersebut belum tersedia pada sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko,” jelas Ilham.

Menyikapi hal tersebut, pihak Dinas ESDM meminta DPMPTSP Sulawesi Barat untuk dapat memfasilitasi komunikasi dan koordinasi kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di pusat. Harapannya, pemerintah pusat dapat segera melakukan pemutakhiran atau penambahan fitur perpanjangan SIPB ke dalam sistem OSS agar proses legalitas usaha di daerah tidak terhambat.

Baca Juga  PKK Sulbar Serahkan Bantuan Sarana Prasarana Air Bersih di Pasangkayu

Sinergi antarinstansi ini merupakan langkah nyata dalam menerjemahkan visi besar Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menghadirkan birokrasi yang lincah dan solutif bagi dunia usaha, sebagaimana yang digagas oleh Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka.

Di bawah koordinasi jajaran pimpinan daerah dan supervisi teknis dari Dinas ESDM, upaya membedah hambatan regulasi terus dilakukan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan motto ‘Bersatu, Profesional, dan Berintegritas untuk Sulbar Maju’ benar-benar memberikan dampak positif yang dirasakan langsung oleh para pelaku ekonomi di Sulawesi Barat. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *