DAERAH  

Pjs Bupati Majene Keluarkan Intruksi Tentang Netralitas ASN di Pilkada 2924

MAJENE, SULBAR99NEWS.ID—-Pemerintah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat melalui Pjs.Bupati  mengeluarkan Intruksi tentang netralitas ASN lingkup Pemkab Majene dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Intruksi yang dikeluarkan Pjs. Bupati yang melarang keterlibatan secara langsung dalam politik praktis maupun kampanye pada Pilkada Tahun 2024. Nomor:B.100.3.4.2/1967IX/2024 ditandatangani oleh Pjs. Bupati Majene  H.Habibi Aziz pada 27 September 2024. 

Dalam Intruksi Pj Bupati Majene menyatakan, Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN)  dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 209 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pasal 24 ayat (1) poin tentang Kewajiban ASN untuk menjaga netralitas..

Baca Juga  Biro Organisasi Setda Sulbar Terima Kunjungan Dinsos P3A dan PMD, Bahas UPTD PPA

Pjs Bupati Majene  juga mengintruksikan kepada Sekretaris Kabupaten, Para Kepala OPD, Para Camat, Para Lurah dan Kepala Desa, Para Kepala Sekolah, Para Kepala Puskesmas, Para Kepala UPTD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene agar tidak berpolitik praktis yang mengarah keberpihakan.

Dalam Instruksi Pjs.Bupati Majene juga menegaskan agar ASN menjaga integritas, profesionalisme dan netralitas ASN serta tidak ikut berpolitik praktis selama masa pilkada, melaksanakan pembinaan dan  pengawasan netralitas terhadap seluruh ASN dan non ASN di lingkup unit kerja masing-masing.

Baca Juga  Kalaksa BPBD Sulbar Tekankan Kesiapsiagaan TRC Hadapi Cuaca yang Fluktuatif

Selain itu melaporkan secara berjenjang atas pelanggaran netralitas pada unit kerja masing-masing untuk kemudian diberikan sanksi secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, salah seorang penggiat anti Korupsi NCW Indonesia Timur Anwar Hakim menegaskan, bahwa dalam pilkada tahun 2024  para ASN harus menjunjung tinggi netralitas pada pesta demokrasi, serta tidak ikut menjanikan atau memberikan uang atau materi lainnya, dan ini juga berlaku kepada siapa saja. Jika dilanggar, akan ada sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga  Bercermin Kasus SMAN 72, Dinas Kominfo Dorong Penguatan Literasi Digital di Sekolah

“Sebagaimana yang tertuang di pasal 187A 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang secara sengaja menjanjikan atau member uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp.200 juta, saya juga mengapresiasi terhadap Pjs.Bupati Majene yang secara tegas melarang ASN untuk ikut berpolitik praktis,” ujar Anwar.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *