MAJENE, SULBAR99NEWS.ID–Kepolisian Resort (Polres) Majene melalui Satlantas mengimbau orang tua siswa melarang anaknya yang belum memiliki SIM agar tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Imbauan ini disampaikan Kasat Lantas Polres Majene AKP Andry Aryansyah, SIK dihadapan para anak didik saat melakukan sosoalisasi uandang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.
“Pada pasal 281 undang-undang tahun 2009 dijelaskan bahwa, anak-anak pelajar yang berusia dibawah umur 18 tahun, dilarang keras mengendarai sepeda motor,” jelas AKP Andry.

Selain itu jelasnya, Dalam Permenhub nomor 45 tahun 2020 disebutkan tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, maka diimbau kepada seluruh orang tua peserta didik SMPN 3 Majene.
“Jadi kami tekankan bahwa mulai tanggal 5 Agustus 2024, peserta didik tidak dipernankan memakai kendaraan bermotor dan sepeda listrik ke sekolah. Tentu anak-anak ini harus diberikan pengawasan yang lebih, jangan sampai diberikan kendaraan,” tegasnya.
Andry menambahan, belum lama ini pihaknya sudah membuat perjanjian dengan pihak Kepala SMPN 3 Majene, dan pihak SMPN 3 Majene telah menerbitkan surat imbauan kepada orang tua peserta didik.
“Pihak sekolah harus membantu melakukan kami untuk memberikan sosialisasi, untuk saat ini yang ada muinnya baru SMPN 3 Majene dan ini untuk percontohan bagi sekolah-sekolah lain. Karena pada dasarnya tidak hanya SMPN 3 Majene, di SMP dan SMA di Majene juga memang dilarang,” pungkasnya.(Ali)/













