DAERAH  

PT ANA di Morowali Utara Beroperasi Diduga Tak Kantongi Izin HGU

Morowali, Sulbar.99news.id—Sejak tahun 2006, PT. Agro Nusa Abadai (ANA) beroperasi di Kabupaten Morowali Utara, sampai sekarang diduga tidak mengantungi izin Hak Guna Usaha (HGU).

Penggiat Anti Korupsi NCW Indonesia Timur, Anwar Hakim, berkisar 7200 hektar lahan yang dikelola oleh PT. ANA tersebut, hanya ada 20 persen lahan memenuhi syarat dalam konteks Peraturan Pemerintah (PP) 24 tahun 1997.

“Masalahnya setelah kita melihat Putusan MK Nomor:138.PUUXIII/2015, dikatakan disitu, bagi Perusahaan Perkebunan yang tidak memiliki HGU dianggap tidak ada, atau ilegal,” sebut Anwar, Senin (5/5/2025).

Baca Juga  DPK PPNI RSUD Sulbar Gelar Sosialisasi 6 SKP dan Etik Legal Keperawatan

Anwar juga menyesalkan gubernur Sulteng, karena saat itu bupati Morowali dia yang keluarkan INLOKnya tahun 2006, sementara ketentuan INLOK tidak boleh lewat 4 tahun harus dicabut,” Karena itu adalah kewenangan bupati, kemudian bupati sekarang juga mengeleluarkan INLOK tahun 2021, dengan alasan INLOK disempurnakan, jadi saya katakan kasus ini adalah tekhnik strategi mengakali hukum administrasi,” sebut Anwar.

Jadi menurut Anwar, ada dua bupati yang patut dimintai pertanggungjawaban terkait dengan kenakalan Perusahan tersebut, yakni bupati Anwar Hafid, bupati sebelumnya dengan Denis yang bupati sekarang, karena ini sudah dikategorikan merugikan negara.

Baca Juga  Optimalkan Penerimaan Daerah, Bapenda Sulbar Bahas Penguatan PAD Bersama PT Jasa Raharja

“Artinya kalau kita melihat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 40 tahun 1996, karena Perusahaan tersebut tidak pernah membayar PBHTB, jika mengacu pada asas due proccess of low (proses hukum yang adil) dari hasil perhitungan BPK sudah berkisar Rp.40 miliar kerugian negara,” tegasnya.

Anwar juga mengaku ragu dengan pernyataan gubernur Sulawesi Tengah yang menyatakan akan menindak tegas, perusahaan yang nakal,”Jangan sampai hanya berani berkata saja, akan tetapi non sen dalam pelaksanaan,” pungkasnya.

Sementara itu  anggota DPR RI Komisi II, Ajbar Abdul Kadir, meminta agar rakyat Sulawesi Tengah harusnya minta pembuktian melalui kasus PT. ANA.

Baca Juga  Sulbar Bersiap Sambut Kaltim, Kepala Bapenda Pimpin Koordinasi dengan Sekda Bahas Strategi PAP

Di tempat terpisah salah seorang praktisi hukum Sulawesi Tengah, Andi Norma yang sekaligus Dewan Penasehat Peradi meniru pernyataan gubernur Sulteng Anwar Hafid yang menyebut jika ada Perusahan nakal akan ditindak siapapun,

”Saya pernah dengar pak gubernur menyampaikan, saya ini pernah jadi bupati di Morowali 5 tahun, kalau ada perusahaan nakal, macam-macam saya akan tindak  siapapun dia tidak peduli begitu, tapi kita lihat nanti,” ungkap Andi Norma(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *