SULBAR99NEWS.COM, MAJENE – Sat Reskrim Polres Majene kembali mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi dari bulan Februari 2022 sampai dengan bulan Agustus 2023 di lingkungan Tanjung Batu, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur dan di Jl Wolter Monginsidi No. 3 Lipu Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur dalam wilayah hukum Polres Majene.
Modus tersangka mengiming-imingi bisnis pembangunan resort dan waterboom yang rencana akan dibangun di Kabupaten Majene. Setelah berulang kali korban berinisial (YN) bertemu dengan para Terlapor, tersangka sering kali menceritakan rencana bisnis tersebut dan memperlihatkan presentation Planing rencana pembangunan dengan maksud meyakinkan korban.
Setelah tertarik, korban memberikan uang pertama kali secara tunai sebanyak seratus juta rupiah kepada tersangka inisial (PJ) dan (AC) yaitu sepasang suami istri yang beralamat di Jl. Korban 40.000 jiwa lingkungan Galung Barat No 6 RT 00 Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Selanjutnya beberapa hari kemudian (PJ) kembali meminta uang kepada korban sejumlah seratus juta rupiah secara berulang kali dan jumlahnya bervariatif hingga total uang yang diberikan sekitar 1 M lebih dengan alasan beragam yang disampaikan kepada korban bahwa uang tersebut akan digunakan untuk biaya operasional pengurusan resort dan waterboom, sebagai uang jaminan asuransi, uang pajak, dan masih ada lagi alasan lainnya, sehingga membuat korban yakin, namun sampai dengan saat ini tidak ada progres pembangunan yang dikerjakan untuk membangun proyek tersebut.

Sadar telah di tipu, korban (YN) langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Majene dan langsung ditindaklanjuti. Setelah itu Tim Sat Reskrim Polres Majene mendapat informasi awal keberadaan tersangka berada di Muliya Harja Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, kemudian pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024 anggota sat reskrim Polres Majene menuju ke kediaman pelaku, namun pelaku tidak berada ditempat. Setelah beberapa hari melakukan pembuntutan dan pelacakan, tersangka sudah berada di Apartemen Waterplace Residence Kota Surabaya, kemudian pada hari Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB anggota sat reskrim Polres Majene tiba dikediaman tersangka dan melakukan interogasi awal.
Kemudian mengamankan dua orang tersangka dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 anggota sat reskrim Polres Majene bersama dua orang tersangka tiba di bandara Sultan Hasanuddin Makassar, setelah itu membawa dan menghadapkan tersangka ke Mako Polres Majene untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang dikumpulkan berupa satu exampler Presentation Outline/Planing Pembangunan dalam bentuk buku, tiga belas lembar tanda bukti Transaksi, tiga lembar Bilyet Giro, Rekening koran tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
Terhadap tersangka didudga telah melalukan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama empat tahun.
(Indra Saputra)













