Majene, Sulbar.99news.id—Sebanyak 16 unit kendaraan roda dua dan 40 buah knalpot brong hasil penegakan hukum (gakum) petugas Satlantas Polres Majene sampai saat ini masih berada di Satuan Lalu Lintas Polresta Majene.
Puluhan kendaraan roda dua tersebut merupakan barang bukti hasil penegakan hukum atau penilangan sejak tahun 2010 sampai 2024, sementara 40 buah knalpot brong barang bukti dari 2023 sampai 2024.
Kasat Lantas Polres Majene, AKP Andri Aryansyah, SIK menjelaskan, Ada 16 unit kendaraan bermotor jenis roda dua yang belum diambil oleh pemiliknya, 16 unit barang bukti gakkum dan 40 buah knalpot brong.
“Dari 16 untik kendaraan barang bukti, hasil dari penegakan hukum (gakkum) diantaranya karena ditilang dan barang bukti dari unit laka,” jelas AKP Andri, Selasa (11/6/2024) ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Andri, Sejumlah barang bukti tersebut mulai sejak 2010 sampai 2024, ada yang sudah 14 tahun barang bukti belum diambil oleh pemilik. Ia menghimbau kepada masyarakat yang memiliki barang bukti di Polres Majene dapat segera datang untung mengambilnya.
“Kita himbau agar pemiliknya bisa datang untuk mengidentifikasi dan mengambil kendaraannya, dengan membawa serta bukti kepemilikan berupa BPKB dan STNK yang menjadi haknya agar dapat dipergunakan kembali bagi keluarganya,” ujarnya.
Dia menambahkan jika ada dokumen kepemilikan kendaraan seperti BPKB bisa dibawa serta saat melakukan pengecekan dan pengambilan barang bukti sehingga lebih mempermudah petugas di unit penegakan hukum dan unit laka untuk melakukan identifikasi.
“Kalau tidak punya bukti kepemilikan tapi merasa punya sepeda motor yang pernah ditilang atau kecelakaan lalu lintas bisa datang untuk melakukan identifikasi sehingga bisa didata kembali,” kata AKP Andri.(Ali).













