Sejumlah Barang Bukti Ranmor Belum Diambil, Polresta Majene Himbau Pemilik Cek ke Satlantas

Sejumlah Kendaraan Roda Dua barang Bukti Hasil Penegakan Hukum Masih Tersimpan di Polres

Majene, Sulbar.99news.id—Sebanyak 16 unit kendaraan roda dua  dan 40 buah knalpot brong hasil penegakan hukum (gakum) petugas Satlantas Polres Majene sampai saat ini masih berada di Satuan Lalu Lintas Polresta Majene.

Puluhan kendaraan roda dua tersebut merupakan barang bukti hasil penegakan hukum atau penilangan sejak tahun 2010 sampai 2024, sementara 40 buah knalpot brong barang bukti dari 2023 sampai 2024.

Kasat Lantas Polres Majene, AKP Andri Aryansyah, SIK menjelaskan, Ada 16 unit kendaraan bermotor jenis roda dua yang belum diambil oleh pemiliknya, 16 unit barang bukti gakkum dan 40 buah knalpot brong.

Baca Juga  Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Majene Paparkan Capaian Kinerja

“Dari 16 untik kendaraan barang bukti, hasil dari penegakan hukum (gakkum) diantaranya karena ditilang dan barang bukti dari unit laka,” jelas AKP Andri, Selasa (11/6/2024) ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Andri, Sejumlah barang bukti tersebut mulai sejak 2010 sampai 2024, ada yang sudah 14 tahun barang bukti belum diambil oleh pemilik. Ia menghimbau kepada masyarakat yang memiliki barang bukti di Polres Majene dapat segera datang untung mengambilnya.

Baca Juga  Jelang Pemilu 2024, Polres Majene Buka Latihan Pra Operasi Mantap Brata Marano 2023-2024

 “Kita himbau agar pemiliknya bisa datang untuk mengidentifikasi dan mengambil kendaraannya, dengan membawa serta bukti kepemilikan berupa BPKB dan STNK yang menjadi haknya agar dapat dipergunakan kembali bagi keluarganya,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolda Sulbar Cek Kesiapan Personel di Pos Pengamanan Ketupat Marano 2024

Dia menambahkan jika ada dokumen kepemilikan kendaraan seperti BPKB bisa dibawa serta saat melakukan pengecekan dan pengambilan barang bukti sehingga lebih mempermudah petugas di unit penegakan hukum dan unit laka untuk melakukan identifikasi.

“Kalau tidak punya bukti kepemilikan tapi merasa punya sepeda motor yang pernah ditilang atau kecelakaan lalu lintas bisa datang untuk melakukan identifikasi sehingga bisa didata kembali,”  kata AKP Andri.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *