DAERAH  

Sosialisasi Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023, Dinas PUPR Sulbar Harap Bangunan Konstruksi Semakin Berkualitas

Sosialisasi Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023

MAMUJU–Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bidang Jasa Konstruksi menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Kamis 29 Februari 2024.

Bertempat di Aula Kantor Dinas PUPR Sulbar, sosialisasi itu dibuka Kepala Dinas PUPR Sulbar Rachmad dan menghadirkan dua narasumber, yakni Jafung Ahli Madya Direktorat Kelembagaan Sumber Daya Konstruksi Nurasih dan Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar, Nurussiah.

Baca Juga  PUPR Dukung One Day Service IAI Sulbar, Perkuat Implementasi STRA dan Kolaborasi Profesi Arsitek

Dalam sambutannya, Kepala Dinas PUPR Sulbar, Rachmad mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan agar semua peserta dari provinsi dan daerah paham bentuk tugas dan wewenang dalam pengawasan pembangunan jasa konstruksi.

Jafung Ahli Madya Direktorat Kelembagaan Sumber Daya Konstruksi Nurasih dalam paparannya menyampaikan tentang fungsi-fungsi pengawasan. Ia mengatakan, pengawasan pada kegiatan jasa konstruksi adalah syarat berdirinya sebuah konstruksi yang paripurna. 

“Tujuan pengawasan dalam pelaksanaan konstruksi yaitu untuk pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan agar pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya dan waktu, serta sasaran kinerja yang telah disepakati,” terangnya.

Baca Juga  Gubernur Sulbar Dorong Penyelesaian Konflik Tapalang Lewat Musyawarah Adat

Nurasih juga menyampaikan, substansi sosialisasi itu adalah bagaimana konstruksi yang dihasilkan dapat berkualitas. Mulai dari tertib perencanaan, tertib penyelenggaraan, sampai dengan tertib pengawasan. 

“Diharapkan Bidang Jasa Konstruksi akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Permen ini, ditunggu kerja kolaborasinya,” kunci Nurasih selaku narasumber utama.

Saat memberikan penjelasan, semangat peserta begitu kuat karena banyaknya kegiatan pengawasan yang menjadi kendala pada masing-masing daerah.

Baca Juga  Sayap Jembatan Roboh, PUPR Lakukan Penanganan Cepat di Ruas Mapilli–Piriang

Sementara, Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar, Nurussiah dalam paparannya memberikan gambaran umum kegiatan jasa konstruksi, yakni bagaimana memenuhi syarat tenaga kerja konstruksi yang berkompeten. 

Saat menyampaikan materi, Ia didampingi Afandi Andi Masri. Penjelasan yang rinci disampaikan selama berlangsungnya kegiatan sehingga sangat meningkatkan animo peserta.

Di penghujung kegiatan dilakukan pembagian Daftar Simak, Isian Wajib Pengawasan mulai dari kontrak hingga laporan pekerjaan. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *