MAMUJU– Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Disperkimtanhub) Provinsi Sulawesi Barat menghadiri rapat koordinasi percepatan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026, secara virtual pada Jum’at, 10 Juli 2026.
Rapat dipimpin Menteri Dalam Negeri didampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI.
Pada tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, rapat tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Junda Maulana, bersama Kepala Disperkimtanhub Maddareski Salatin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Surya Yuliawan Sarifuddin, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kain Lotong Sembe.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pada 15 Juli 2026, Kementerian Dalam Negeri akan kembali mengirimkan data calon penerima BSPS untuk dilakukan verifikasi dan validasi ulang sesuai kuota yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah diberikan waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan proses tersebut, sehingga seluruh data harus telah siap ditindaklanjuti paling lambat 15 Agustus 2026.
Karena itu, dukungan penuh pemerintah kabupaten sangat diharapkan demi kelancaran pelaksanaan Program BSPS. Adapun sasaran penerima bantuan merupakan masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4.
Pemerintah telah menetapkan kuota nasional Program BSPS atau bedah rumah sebanyak 400.000 unit pada Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, Provinsi Sulawesi Barat memperoleh alokasi sebanyak 5.250 unit rumah yang akan didistribusikan ke seluruh kabupaten berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data.
Kepala Disperkimtanhub Provinsi Sulawesi Barat, Maddareski Salatin, mengatakan bahwa sesuai arahan Menteri PKP, alokasi BSPS di Sulawesi Barat telah dirinci untuk masing-masing kabupaten dan selanjutnya harus segera diverifikasi terhadap calon penerima manfaat.
“Seluruh pemerintah kabupaten diharapkan segera menyelesaikan proses verifikasi data. Alokasi BSPS sudah dirinci per kabupaten dan kini memasuki tahapan verifikasi. Apabila terdapat kabupaten yang tidak mampu menyelesaikan proses verifikasi atau tidak dapat menyerap kuota yang diberikan, maka kuota tersebut akan dialihkan ke daerah lain. Langkah ini dilakukan agar seluruh alokasi BSPS untuk Sulawesi Barat dapat terserap secara optimal sesuai harapan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, bersama Menteri PKP,” ujar Maddareski.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan Program BSPS memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah, meskipun sumber pendanaannya berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian PKP.
“Kami berharap pemerintah daerah terlibat secara aktif dalam setiap tahapan pelaksanaan program. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten menjadi kunci agar bantuan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” katanya.
Maddareski menambahkan, peningkatan kuota BSPS pada tahun ini menjadi peluang besar untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.
“Program BSPS tahun ini mengalami peningkatan yang signifikan dan menjangkau seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Kami ingin memastikan masyarakat dapat tinggal di rumah yang layak, sekaligus mendorong perputaran ekonomi di daerah. Program ini juga membuka lapangan kerja dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.
Melalui percepatan verifikasi data serta kolaborasi seluruh pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat optimistis pelaksanaan Program BSPS Tahun 2026 dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan hunian layak.












