DAERAH  

Terbitnya UU Desa Terbaru, Tak Ada Alasan Bagi Bupati Untuk Mempertahankan Plt.Kades

MAJENE, SULBAR.99NEWS.id—Bupati Majene diminta untuk segera menerbitkan surat keputusan (SK),   tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades), dengan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Hal ini dikatakan penggiat anti korupsi Indonesia Timur, Anwar Hakim.

Menurut Anwar,  Penerbitan SK Bupati tersebut seiring dengan  terbitnya undang-undang nomor 3 tahun 2024,  tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang disahkan presiden Jokowi belum lama ini.

“Dalam pasal 39 dijelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun, Disahkanya revisi undang undang desa terbaru oleh bapak Jokowi tentu menjadi angin segar bagi para kepala desa,” ujar Anwar.

Baca Juga  Bahasa Isu Strategis Perumahan, Dinas Perkimtanhub Sulbar Ajak Seluruh Pihak Kolaborasi Wujudkan Hunian Layak

Anwar mengatakan, Instrumen hukum yang disahkan oleh peresiden Jokowi pada 25 April 2024 itu mengubah durasi masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun yang tertulis dalam pasal 39 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Jadi tidak ada alasan lagi bagi bupati untuk terus mempertahankan pejabat Plt kepala desa.

Baca Juga  Hadapi Periode Libur Nataru 2025-2026, BPBD Sulbar Tegaskan Komitmen Pengamanan dan Penguatan Kesiapsiagaan

“Menurut saya, bupati Majene tidak perlu lagi menunda-nunda untuk menerbitkan SK perpanjangan kepala desa selama dua tahun, ini perintah undang-undang,  aturannya sudah jelas kenapa mesti harus menunggu lagi turunan, regulasi undang-undang desa adalah norma dalam konteks doe proses of low. kenapa ada kata-kata blunder,” tegas Anwar.

Anwar juga mengatakan, Dalam penjelasan undang-undang yang baru ini sudah jelas, jangan bupati Majene seolah-olah tidak memahami, bahwa hukum adalah  lembaga negara, jangan  beragumen dan menafsirkan aturan dan undang-undang yang pada gilirannya nanti melahirkan preseden buruk.

Baca Juga  Launching Bantuan Internet, Kadis Kominfo: Ini Bentuk Komitmen Gubernur dan Wagub Sulbar

“ Yang kita khawatirkan jika sampai saat ini jabatan kepala desa  yang jumlahnya 35 orang masih dijabat Plt.kepala desa, takutnya dikemudian hari akan berpotensi adanya kerugian negara dan daerah, sebagaimana undang-undang nomor 17 tahun 2003, tentang pengelolaan keuangan. Intinya kenapa harus ditunda-tunda lagi, sudah banyak daerah lain yang melakukan, contoh di Lombok, di Sidoarjo dan beberapa daerah lainnya,” kata Anwar.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *