DAERAH  

Tingkatkan Akuntabilitas, Gubernur Sulbar Serahkan Laporan Keuangan ke BPK

MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat beserta empat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyerahkan laporan keuangan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar, Rabu, 26 Maret 2025.

Keempat Pemkab itu, yakni Majene, Pasangkayu, Mamuju Tengah (Mateng) dan Mamuju. Sementara dua Pemkab lainnya, yakni Polewali Mandar (Polman) dan Mamasa, belum menyerahkan laporan keuangan.

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang keuangan daerah, pemerintah daerah wajib melaporkan laporan keuangan kepada BPK untuk di audit, tiga bulan sesudah pelaksanaan anggaran.

Baca Juga  Gubernur SDK Tunjuk Muhammad Ridwan Djafar sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar

“Dan hari ini tanggal 26, berarti kita masih memenuhi Undang-Undang nomor 15,” kata SDK.

Ia juga mengungkapkan, laporan keuangan yang disajikan oleh masing-masing daerah itu, setelah dilakukan verifikasi, baik oleh auditor di tingkat provinsi maupun kabupaten dan BPK akan melakukan pemeriksa, mencocokkan antara laporan dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Baca Juga  Gubernur Sulbar Pimpin Raker Pimpinan, Kinerja DPMPTSP Jadi Sorotan

“Kita berusaha bahwa apa yang kita sajikan itu adalah faktanya,” ungkapnya.

Lanjut SDK menjelaskan, jika laporan yang disajikan masing-masing daerah dapat dipercaya dan sesuai dengan fakta di lapangan, bakal diberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga  Transformasi ASN Sulbar, BPKPD Kawal Penerapan Sistem Manajemen Talenta Berbasis SIASN

“Dan kalau itu betul dapat dipercaya, maka diberikan penilaian WTP. Tapi kalau ada sesuatu yang belum dipercaya, sebagian dipercaya dan ada sebagian yang kurang dipercaya, biasa diberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Tapi kalau semuanya tidak menunjukkan sesuai dengan fakta di lapangan, biasa dikasih penilaian disclaimer,” tutur SDK. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *