DAERAH  

UPTD PPRD Mamasa Massifkan Samsat SAMI di Kelurahan Mamasa Sekaligus Sosialisasi Bebas Denda dan Diskon 50 Persen Tunggakan PKB

UPTD PPRD Mamasa Massifkan Samsat SAMI di Kelurahan Mamasa

MAMASA– UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Mamasa terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan dan optimalisasi pendapatan daerah melalui inovasi pelayanan publik. Melalui program Samsat SAMI (Sabtu–Minggu), layanan pajak kendaraan kini hadir langsung di tengah masyarakat.

Pelayanan Samsat SAMI yang dilaksanakan di Pelataran Alun-Alun Kota Mamasa, pada Sabtu–Minggu, 29–30 November 2025, sekaligus dirangkaikan dengan sosialisasi Program Pembebasan Denda dan Diskon 50 Persen Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang berlangsung sejak 20 November hingga 31 Desember 2025.

Baca Juga  Optimalisasi Pelaksanaan Program Kesehatan di Daerah, DKPPKB Sulbar Laksanakan Binwil di Majene: Wujudkan Sulbar Sehat 2026

Berkolaborasi dengan Satlantas Polres Mamasa dan PT Jasa Raharja Perwakilan Mamasa, layanan ini memudahkan warga yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan. Wajib pajak cukup membawa KTP dan STNK asli, dan proses pembayaran dilakukan secara cepat dan aman menggunakan QRIS non-tunai yang langsung tercatat ke kas daerah.

Pada pelaksanaan layanan akhir pekan tersebut, tercatat antusiasme masyarakat yang tinggi. Sebanyak ± 58 wajib pajak berhasil terlayani selama dua hari kegiatan, baik untuk pembayaran pajak tahunan maupun layanan informasi program insentif.

Baca Juga  Sidak Gubernur di Bapenda Sulbar, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal Meski Dihadapkan Keterbatasan Pasca Pemekaran

Angka tersebut menunjukkan respon positif masyarakat serta peningkatan kesadaran pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Salah satu warga, Yohanis, mengungkapkan apresiasinya terhadap layanan Samsat SAMI.

“Biasanya saya kesulitan datang ke kantor Samsat karena bekerja setiap hari. Dengan adanya layanan Sabtu–Minggu ini sangat membantu. Ditambah lagi ada diskon tunggakan 50 Persen, tentu sangat meringankan,” ucap Yohanis.

Kepala UPTD PPRD Kabupaten Mamasa, Maswedi, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan insentif pajak tersebut.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan emas ini. Ayo manfaatkan diskon 50 Persen tunggakan pajak dan pembebasan denda sebelum berakhir 31 Desember 2025,” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur Sulbar Dorong Transmigrasi sebagai Investasi Strategis Pembangunan Daerah

Sementara itu, Kepala BPKPD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, menyampaikan dukungan penuh terhadap inovasi layanan ini.

“Upaya ini selaras dengan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas,” jelasnya.

Bayar pajak tepat waktu, wujudkan Mamasa maju tanpa tunggakan! (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *