Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dan pelecahan seksual di salah satu kos-kos yang ada di Kabupaten Majene yang akhir-akhir ini sempat meresahkan dikalangan Mahasiswi.
Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri di dampingi Kasat Reskrim, IPTU Budi Adi, Penyidik Aripuddin dan Kasi Humas, IPTU Muh Irwan saat gelar press release, di Aula Mapolres Majene Senin (31/7/2023).
Terduga pelaku berhasil diamankan oleh unit Resmob Satreskrim Polres Majene, motif pelaku hanya ingin memuaskan hasrat nafsu atau gairah hati juga karena kebutuhan ekonomi.
Kapolres Majene mengungkapkan berdasarkan LP/B/72/VII/2023/SPKT/Res/Majene/Polda Sulbar Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekiranya jam 03.00 wita dan LP/B/77/VII/2023/SPKT/Res/Majene/Polda Sulbar Rabu 19 Juli 2023 sekiranya jam 04.00 Wita.
Terduga pelaku M hendak melakukan pencurian di rumah atau kost secara acak, dimana TKP pertama berada di kost pelangi yang beralamat di Lingkungan Passarang Kelurahan Totoli Kecamatan Banggae Kabupaten Majene dan TKP kedua di Perumahan Dosen yang beralamat di Lingkungan Passarang Kelurahan Totoli Kecamatan Banggae Kabupaten Majene.
“Sekitar pukul 03.00 Wita awalnya terduga pelaku M keluar dari rumah tinggal pelaku yang beralamat di Lingkungan Passarang Kelurahan Totoli Kecamatan Banggae Kabupaten Majene,” ungkapnya Toni.
Selanjutnya kata Toni, setelah berada depan kost TKP pertama Pelaku mencoba masuk dalam kamar dengan cara mencongkel daun jendela menggunakan parang yang sudah pelaku persiapkan, setelah berhasil mencongkel jendela pelaku sempat mencari barang yang bisa pelaku jual ataupun uang namun tidak menemukannya, selanjutnya pelaku mendekati perempuan yang sedang tertidur didalam kamar tersebut dan mulai melecehkannya, kemudian korban terbangun dan berterikan minta tolong, pelaku langsung kabur melalui jendela, namun karena panik pelaku langsung melempar parang di sekitar kost tersebut.
Setelah pelaku melakukan perbuatan cabul di kost tersebut dan tidak mendapatkan hasil barang ataupun uang, pelaku langsung menuju ke TKP kedua, awalnya pelaku mengintip lewat jendela kamar dan melihat dompet yang berada dimeja, kemudian melaku mencongkel jendela menggunakan obeng yang sudah pelaku siapkan, selanjutnya langsung mengambil uang sebesar 700 ribu dan langsung meninggalkan TKP tersebut.
Dengan perbuatan tersebut, tersangka disangkakan pasal Pasal 6 huruf B Undang-undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan atau Pasal 290 ke 1e KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
(Indra Saputra)












