MAJENE  

Adi Ahsan Tegaskan, Jabatan Plt Kadis Pendidikan Majene Sudah Kadaluarsa: Jangan Sampai Ada Pembiaran

Plt Kadis Pendidikan Majene Sudah Kadaluarsa
Plt Kadis Pendidikan Majene, Suardi. (Foto: ist)

Majene, Sulbar99news.com— Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Majene yang dijabat Suardi disinyalir sudah kadaluarsa, Hal ini dikatakan wakil ketua DPRD Majene, Adiahsan, Selasa (28/11/2023) usai rapat di gedung DPRD Majene.

Menurut Adiahsan,  Jabatan Plt kadis itu diatur sesuai  dengan undang undang  yang di diatur dalam nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan undang-undang nomor 30 Administrasi Pemerintah serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang manajemen PNS.

Baca Juga  BRI Cabang Majene Teken MoU Dengan Unsulbar

 “Dalam surat edaran berdasarkan pasal 59 peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). nomor 22 Tahun 2021, bahwa Plt kadis itu diangkat paling singkat 1 bulan paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 1 kali,” sebut Adiahsan.

Sementara itu kata Adiahsan,  Pengangkatan Plt. Kadis Pendidikan yang dijabat Suardi sudah diperpanjang 1 kali dan ini sudah lewat,  artinya yang bersangkutan sudah lebih dari enam bulan menjabat Plt. Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Majene.

Baca Juga  Heboh, Beredar di Grup WA Daftar Hukuman ASN Majene

“Seharusnya awal bulan November sudah berakhir, ini sudah akhir bulan karena dia dilantik pada awal bulan Mei, sesuaiSurat Edaran BKN nomor 2 tahun 2011 pada poin 11 disebutkan disitu perpanjangan Plt paling banyak 1 kali, ini sudah menyalahi aturan dan pelanggaran, yang bahanya itu kalau dia menandatangani adminstrasi bisa kena sanksi, karena jabatannya sudah kadaluarsa,”  pungkasnya.

Sementara itu salah seorang warga, Amrullah saat dimintai tanggapannya terkait masa jabatan Plt Kadis Pendidikan yang hingga saat ini masih dijabat Suardi mengatakan, Plt. dalam administrasi negara adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara. Posisi Plt selain tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis di OPD yang dipimpinnya, juga ada tenggat waktu lamanya Plt yakni maksimal 6 bulan.

Baca Juga  Bupati Majene Kunjungan Silaturrahim ke Desa Bonde Pamboang

“Sebaiknya pak Bupati segera mengangkat Plt kepala Dinas yang baru, jangan sampai ada pembiaran, ini merupakan bentuk tindak pidana korupsi. Memegang jabatan tanpa melalui mekanisme yang berlaku,” ucapnya. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *