SULBAR99NEWS.COM, MAJENE – Dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana terhadap pelaksanaan eksekusi barang bukti atas putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2023 di halaman kantor Kejari Kabupaten Majene, Kamis (7/12/2023).
Kegiatan tersebut dalam pelaksanaannya dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene Beny Siswanto, S.H., M.H. dengan didampingi oleh para Kasi dan Kasubag, serta dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Majene, perwakilan Polres Majene, perwakilan Rutan Kelas IIB Majene, perwakilan Badan Narkotika Kabupaten Majene dan dari perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Majene.

Adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan meliputi 618 butir obat jenis Trihexypenidyl, 17 buah kaca pirex, 46 sachet plastik klip bening, 2 lembar tissue, 1 buah boneka, 3 lembar alumunium foil, 1 buah obeng, 1 buah tas selempang, 1 buah jarum, 1 buah penutup botol, 3 buah korek gas, 2 buah tempat rokok, 1 buah gayung, 1 buah jerigen, 2 buah kaos tangan, 1 lembar kantong kain, 1 buah peci, 2 lembar baju, 1 lembar sarung, 2 buah mukena, 1 lembar celana, 1 buah parang, 1 buah bungkusan biscuit, 1 buah dos kopi, 2 buah dompet, 2 buah sendok pipet plastik, 1 lembar potongan lakban, 1 buah pecahan kaca, 5 buah sim card, 1 buah bong, dan 119.9546 gram narkotika jenis sabu.
Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar, diblender, dipotong atau dirusak sehingga barang bukti tersebut musnah dan tidak dapat dipergunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Majene Beny Siswanto S.H., M.H. mengatakan, “Pemusnahan ini selain dalam rangka pelaksanaan keputusan hakim yang telah berkekuatan hukuman tetap juga dalam rangka rangkaian kegiatan Hari Anti Korupsi, selain itu juga agar barang bukti ini tidak dapat digunakan lagi”, ujarnya.
“Semua barang bukti tersebut ada 25 perkara putusan kasus dari tahun 2023”, tambahnya Beny.
(Indra Saputra)












