Majene, Sulbar.99news.id—-Warga Lingkungan Pakkola, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Majene karena tidak terima tanah miliknya diklaim Pemerintah Daerah.
Kuasa Hukum penggugat, Ikhsan, SH, MH didampingi Tim Muh.Arsalin Aras, SH ditemui di PN Majene menuturkan, bahwa kliennya mengajukan gugatan dengan Perkara nomor: 1/Pdt.G/2026/ PN/Mjn atas nama Darman Mahmud melawan Bupati Majene, Cq. Kepala Dinas Kesehatan Majene.
“Obyek yang digugat terletak di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur tepatnya disamping STIKES Bina Bangsa dengan luas 12.50 X 29 meter, diatasnya berdiri sebuah bangunan Pustu Tande Timur.” Ungkap Ikhsan, kuasa hukum penggugat, Kamis (26/2/2026).
Menurut Ikhsan, Obyek tersebut dahulu adalah milik penggugat yang dipinjam Pemda tahun 1998 sebagai tempat penimbangan bayi, namun hingga saat ini penggugat belum menerima ganti rugi, meskipun sudah dibangun Pustu secara permanen oleh Pemda.
“Bukti peminjamannya ada yang meminjam Camat Banggae, waktu itu almarhum pak Jalal Pawelloi. Hanya saja yang menjadi pertanyaan ada dari pihak pemda atas nama Tamsil menelpon klien saya di Pakkola, justru dia menelisik bukti surat milik penggugat di luar dari Pengadilan , pertanyaannya ada apa, harusnya kalau pemda jentel dalam hal bahwa mengakui obyek tersebut milik pemda, datang ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan, atau memperjuangkan hak-haknya kalau memang ada didalam obyek tersebut,” ujar Ikhsan
Ikhsan juga menjelaskan, sejak kliennya mengajukan gugagatan ke Pengadilan Negeri Majene, dan pihak Pengadilan sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Pemda, dalam hal ini Dinas Kesehatan Majene, namun tidak pernah hadir dalam sidang.
“Sudah dua kali mangkir, sidang ke tiga kalinya nanti dijadwalkan pada tanggal 4 Maret 2026, kita tunggu apakah dari pihak pemda atau kalau ada yang dikuasakan akan hadir, apalagi perkara ini cukup menarik, karena memang sejauh ini masih banyak bangunan-bangunan di Majene ini, baik bangunan sekolah, pustu yang lokasinya milik masayarakat dan belum tuntas sampai sekarang, dan itu tidak ada penyelesaian dari pemda,” tuturnya.
Sementara itu, menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Majene Hj.Yuliani dihubungi melalui telpon mengatakan, bahwa terkait dengan adanya surat panggilan dari Pengadilan, menurutnya undangannya terlambat diketahui.
“Karena itu hari undangannya nanti 20 hari setelahnya baru disampaikan, jadi kita tidak tahu pas waktu itu juga saya ada di Jakarta, dan persoalan ini yang bisa menjelaskan dari bagian aset, karena saya juga baru menjabat Kepala Dinas, tapi Insya Allah kami akan hadir pada sidang berikutnya,” ujar Yuliani.(Ali)













