MAJENE, SULBAR99NEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat minta masyarakat melaporkan ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024.
Langkah Bawaslu ini guna mengantisipasi terjadi praktek money politic. Tentunya diawali dengan upaya pencegahan yang massiv melalui jajaran pengawas dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan, desa hingga pengawas TPS yang baru terbentuk.
“Pengawas di segala tingkatkan memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan politik masyarakat. Menyampaikan pada masyarakat agar menghindari praktek money politic. Sebab money politic merusak kehidupan berdemokrasi dan bentuk pembodohan terhadap masyarakat atau pemilih,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Majene, Edyatma Jawi, Senin (5/2/2024).
Selanjutnya Bawaslu kata Edyatma akan memassivkan pengawasan dan rutin melaksanakan patroli di seluruh wilayah. Untuk memastikan tidak terjadi praktek money politic hingga masa tenang dan pemungutan suara nanti. Serta melakukan penanganan apabila ditemukan dugaan pelanggaran money politic.
“Bawaslu Majene juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan atas semua dugaan praktek money politic. Bawaslu berjanji menindak tegas terhadap oknum yang melakukan praktek kotor tersebut, siapapun orangnya, kami tidak akan memberikan toleransi bagi mereka yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Edyatma juga mengatakan, bahwa berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu, politik uang juga menjadi salah satu isu krusial kerawanan pemilu yakni saat kampanye, masa tenang, dan pungut hitung.
“Untuk mengantisipasi terjadinya politik uang, kami sudah melakukan berbagai upaya, diantaranya
sosialisasi pengawasan partisipatif, pengawasan langsung dalam kampanye dan kegiatan lainnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Jika Bawaslu menemukan bukti yang kuat terkait praktik politik uang, Bawaslu akan memproses dan meneruskan ke Gakkumdu untuk penanganan tindak pidana hingga pengadilan. Sanksinya yakni pidana penjara dan calon atau peserta pemilu yang jadi pelaku dapat diskualifikasi.
“Apalagi saat ini semakin dekatnya hari H pelaksanaan pencoblosan semua pihak bersama mengawasi pelanggaran pemilu khususnya politik uang masyarakat jangan mudah terbujuk rayu hanya karena pemberian uang dan barang dan mempertaruhkan nasib bangsa dan daerah untuk lima tahun ke depan,” pungkasnya.(Ali).












