SULBAR99NEWS.COM, MAJENE – Jelang masa tenang setelah tahapan kampanye berakhir, Bawaslu Kabupaten Majene kumpulkan seluruh pengawas di tingkat kecamatan bersama wartawan. Hal ini dilakukan agar seluruh pengawas hingga tingkat paling bawah bisa memaksimalkan pengawasan selama masa tenang hingga pungut hitung.
“Kami harus memastikan pada masa tenang tidak ada lagi kegiatan apapun yang berkaitan dengan kampanye, termasuk dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye,” kata Koordinator Divisi penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Majene, Edyatma Jawi, Jumat (9/2/2024) disela-sela rakor Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pemilu Pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024.

Edyatma juga menyampaikan, Bahwa pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait, seperti Kepolisian, Satpol PP dan Instansi terkait lainnya jika para peserta pemilu tidak melakukan penertiban mandiri.
“Jadi kami dari Bawaslu memberikan batas waktu kepada para peserta pemilu agar melakukan penertiban mandiri hingga Sabtu 10 Februari pukul 24.00 malam, jika masih ada yang kami temukan Bawaslu akan melakukan tindakan penurunan APK,” tegasnya.
Sementara itu anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Subhan kepada wartawan usai membawakan materi pada Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu, yang diselenggaran Bawaslu Majene Jumat (9/2/2024) di Dapur Mandar berharap kepada seluruh anggota Bawaslu utuk menguatkan dari sisi regulasi.
“Tujuannnya agar dalam proses pengawasan di TPS nanti betul-betul petugas pengawas Pemilu bekerja secara maksimal, makanya saya berharap anggota Bawaslu maupun Panwascam untuk menguatkan dari sisi regulasi, karena tanpa pengetahuan regulasi tentu mereka akan memiliki kelemahan dalam prosespengawasan di lapangan nantinya,” ujar Subhan.
Ia juga menegaskan, masa tenang dan pungut hitung adalah waktu yang cukup krusial terjadinya pelanggaran. Karena jelang pemungutan suara banyak hal yang bisa merubah pilihan masyarakat.
“Mempengaruhi pilihan masyarakat dengan berbagai cara. Contoh yang paling kita dengar menjanjikan atau memberikan uang atau sebagainya, sanksi yang bisa dikenakan kepada peserta pemilu yang memberikan uang atau materi dalam bentuk yang lain kepada masyarakat jelang pemungutan suara tersebut cukup berat,” tegas Subhan
Subhan juga berharap, Nantinya pada saat hari pemungutan suara, tidak ada orang bisa masuk diarea pemungutan suara selain petugas TPS, siapapun itu,”Jangan sampai ada orang yang masuk diarea pemungutan suara, baik dari aparat maupun dari pejabat, itu tidak boleh karena pelanggaran,” pungkasnya.(Ali).













