MAJENE, SULBAR99NEWS.ID—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene, Sulawesi Bart mengadakan rapat kerja teknis penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan kepala daerah, di Dapur Mndar, Senin (5/8/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kapasitas, dan kapabilitas para pengawas adhoc dalam mengawasi tahapan pemilihan yang akan datang. Rapat dihadiri ketua Bawaslu Sulawesi Barat, M.Subhan, ketua Bawaslu Majene, Syofian Ali didampingi kordiv bidang penindakan pelanggaran Bawaslu Majene, Edyatma Jawi serta staf Bawaslu lainnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majene, Syofian Ali mengatakan, Pemilu serentak tahun 2024, yang meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati. Bawaslu, sebagai lembaga pengawas, memiliki peran krusial dalam memastikan jalannya proses demokrasi yang adil dan transparan.
“Untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil, pengawasan terhadap berbagai pelanggaran perlu ditingkatkan. Setiap bentuk pelanggaran harus ditangani dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” kata Syofian.
Ditempat yang sama koornator bidang penindakan pelanggaran pilkada, Edyatma Jawi menjelaskan, bahwa hari ini Bawaslu Provinsi bersama Bawaslu Kabupaten melaksanakan bimbingan tekhnis kepada seluruh petugas pengawas Kecamatan, untuk bagaimana cara penanganan dugaan pelanggaran.

“Teman-teman tadi diberi bimbingan melalui simulasi menerima laporan, menganalisis sampai pada kajian awal jika nanti mereka dalam melaksanakan tugas menerima laporan atau temuan pelanggaran. ” sebut Edyatma.
Menurut Edyatma, langkah ini sengaja dilakukan Bawaslu supaya teman-teman jajaran pengawas adhoc di tingkat kecamatan siap untuk menerima laporan maupun temuan atas dugaan adanya pelanggaran pada pilkada serentak 2024.
“Tadi kami juga menyampaiakan kepada teman-teman jajaran pengawas, bahwa saat ini tensi pilkada sudah mulai memunculkan gejala yang menghangat, olehnya itu kami berharap jajaran pengawas untuk lebih ketat melakukan pengawasan, jangan sampai ada kegiatan yang memobilisasi ASN maupun Kepala Desa, terus pantau jika ditemuka pelanggaran proses,” tegas Adyatma.
Ia juga mengatakan, pada pilkada serentak tahun ini, secara bersamaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan pemilihan bupati dan wakil bupati, tentu akan ada potensi meningkatnya laporan maupun temuan, maka jajaran pengawas harus siap menghadapinya.
“Tentunya jajaran pengawas harus siap juga untuk memahami mekanisme regulasi, bagaimana tatacara penerimaan laporan, temuan sampai pada klarifikasi dan kajian dugaan pelanggaran. Artinya teman-teman pengawas ini sedikitnya bisa menguasai mekanisme,” ujanya.
Edyatma juga menekankan pentingnya kesadaran akan potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama proses pemilihan. Setiap bentuk pelanggaran, penyimpangan, manipulasi, dan perbuatan melawan hukum harus ditangani sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilu yang berlaku.
“Untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil, pengawasan terhadap berbagai pelanggaran perlu ditingkatkan. Setiap bentuk pelanggaran harus ditangani dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku. ” tutupnya.(Ali).













