MAJENE, SULBAR99NEWS.ID–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat menegaskan akan tetap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU kabupaten Majene, Ahmad mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga bisa langsung menjadi dasar hukum. Dia menyebut pihaknya akan menerapkannya.
“Terkait dengan putusan MK itu secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Kami KPU Majene tetap akan mematuhinya. KPU RI telah menegaskan bahwa tetap berada pada koridor pada putusan MK,” ujar Aham disela-sela rapat koordinasi bersama para pimpinan Parpol, di aula kantor KPU Majene, Minggu (25/8/2024).

Dia mengatkan, Dalam putusan Nomor 70/PUU-XXI/2024 itu terkait dengan syarat usia bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024 yang ditentukan pada saat penetapan calon, bukan pelantikan.
â Syaratnya untuk calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU, kemudian untuk calon bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun,â sebut Ahmad.
Ahmad juga menjelaskan, bahwa KPU Majene sebelumnya sudah menerima surat dinas dari KPU RI tertanggal 23 Agustus terkait dengan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati pilkada 2024.
âMK telah mengetok putusan Nomor 60 /PUU-XXII/2024 yang membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada tanpa ambang batas yang berpatokan pada jumlah perolehan suara kursi DPRD, melainkan berdasarkan persentase suara (baik dari parpol DPRD maupun non-DPRD) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah,â ugkapnya.
Sementara itu Komisi II DPR RI secara resmi telah menyetujui Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala Daerah Pilkada 2024 pada Minggu 25 Agustus 2024.
Sehingga, PKPU Pilkada ini menggunakan Putusan MK nomor 60 dan 70. “Apakah bisa kita setuju?” tanya Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia. Mendengar pertanyaan tersebut, seluruh anggota Komisi II dan peserta rapat langsung setujui.(Ali).













