OPINI  

Sisi Lain Pilkada Serentak 2024

Oleh : Muh. Arsalin Aras.

” Political Legius Non Leges Politi Adaptandae “

( Politik harus tunduk pada hukum ).

Adagium ini mestinya mengungkap fakta, namun nyatanya tidaklah demikian, determinasi dan keangkuhan politik kerap mengamputasi ketajaman hukum, keindahan dalil-dalil teori hukum yang semestinya menjadi Panglima yang ideal dan heroisme kerap diabaikan dan menyentuh ruang-ruang fraksis yang telah tereduksi oleh gelagat opurtunisme politik dengan retorika yang acapkali digaungkan di setiap Pemilihan, namun ditinggalkan akan makna dan esensinya sebagai negara yang berlandaskan hukum.

Bahwa guna menjamin standar keberlangsungan proses Tahapan Pilkada Serentak 2024, negara perlu memberi jaminan bahwa proses Pemilihan haruslah bebas, rahasia, jujur dan adil serta didukung ketersediaan perangkat dan Penyelenggara Pemilihan yang berkwalitas, profesional, imparsial dan bertanggung jawab, sehingga kelak kondisi iklim demokrasi Kita sebagai negara hukum dan mengedepankan persaudaraan semakin kuat, sebagai pelaksanaan ” ethical political behavior ” Penyelenggara Pemilihan.

Dasar Hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( PILKADA ) serentak tahun 2024, diatur dalam Pasal 201 ayat 8 Undang Undang No. 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, sebagai Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 , yang menyebutkan ” Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Indoesia dilaksanakan pada bulan November 2024 “.

Baca Juga  Regenerasi Ulama di Majene Sulawesi Barat Masa Tahun 1900-an (04)

Kenapa Harus Serentak ?.

Bahwa Pilkada pada dasarnya bertujuan untuk membentuk Pemerintahan Daerah. 

Melalui Pilkada, jabatan Pemerintahan Daerah yang mencakup Kepala Daerah akan terisi, dengan menyerentakkan Pilakda pada tahun yang sama dinilai akan menghasilkan pemerintahan yang stabil, karena konstalasi politiknya yang akan mengawal Lima tahun ke depan.

Pilkada serentak merupakan moment penting yang akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memilih Pemimpin di daerah.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Kota Tahun 2024, menjelaskan pengertian dan prosedur pelaksanaan Pilkada serentak dan menjadikannya sebagai landasan hukum yang mengatur proses demokrasi ini.

Pilkada adalah salah satu implementasi faktual dari nilai-nilai demokrasi yang menjadi paradigma dalam perubahan UUD 1945.

Sebagai negara yang menganut sistim Demokrasi, perubahan UUD 1945 menegaskan pentingnya kedaulatan tertinggi yang berada di tangan rakyat.

Pilkada memberikan kesempatan kepada rakyat untuk secara langsung dalam memilih Pemimpinnya,  sehingga memastikan bahwa kekuasaan tetap berada di tangan rakyat.

Baca Juga  Kenikmatan Iftar Ramadhan

Dalam konsep Demokrasi, rakyat dikonstruksikan sebagai pemilik kedaulatan tertinggi dalam sistim Ketatanegaraan, namun untuk menjaga kepentingan masyarakat, pelaksanaan nilai-nilai demokrasi diikat oleh norma-norma konstitusi yang menegaskan bahwa Pilkada Serentak bertujuan untuk menciptakan efisiensi konsistensi konstitusional dalam proses pemilihan, mengurangi beban administrasi dan memperkuat legitimasi hasil Pemilihan dengan memastikan bahwa seluruh hasil Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan dalam satu periode waktu yang sama, dengan demikian Pilkada Serentak tidak hanya sekedar prosedural teknis, tetapi juga merupakan manifestasi dari upaya memperkuat sistim Demokrasi.

Hal lain, Pilkada Serentak 2024 dimaksudkan untuk tujuan penting yang berkaitan dengan stabilitas Pemerintahan dan efisiensi proses demokrasi. Menyerentakkan Pilkada pada tahun yang sama akan menghasilkan Pemerintahan yang lebih stabil, karena konstalasi politik yang akan mengawal Lima tahun ke depan akan berjalan secara serentak, ini berarti bahwa seluruh elemen Pemerintahan di daerah akan dipilih dan mulai bekerja pada waktu yang sama, sehingga mengurangi potensi ketidakstabilan politik  yang berpeluang timbul dari pemilihan yang tidak serentak, juga Pemilihan serentak akan meningkatkan efisiensi biaya administrasi dan logistik serta memudahkan bagi berbagai pihak yang terlibat dalam Pemilihan Serentak untuk berinteraksi, sehingga Pemilihan Serentak tidak hanya memperkuat stabilitas politik, tetapi juga memberi manfaat ekonomis dan operasional yang signifikan.

Baca Juga  Mengenang Setahun Wafatnya Bapak Komjen Polisi (Purn.) DR.(HC) Drs. H. Syafruddin Kambo, M.Si

Ini merupakan langkah maju dalam upaya menghadirkan iklim pemerintahan yang stabil dan berfungsi dengan baik, yang pada akhirnya berdampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Makna Lain Pilkada Serentak 2024.

Pilkada Serentak 2024 idealnya melahirkan heroisme revolusioner kesadaran dalam menata dan membangun daerah serta masyarakat, bukan hedonisme sesaat karena janji-janji yang menyesatkan rakyat.

Pilkada serentak adalah kontestasi yang membutuhkan spirit partisipasi masyarakat dalam menentukan pilihannya, Pilkada bukanlah panggung perebutan posisi dan kekuasaan yang berselimutkan transaksional yang kerap bermakna simbolik periodik dari wajah demokrasi sesaat demi tujuan pragmatis semata.

Pilkada mestinya bergerak simultan dan utuh dalam patron membangun kepentingan daerah dan masyarakat yang mestinya mengutamakan persaudaraan, kejujuran dan komitmen kerakyatan, yang terekonstruksi dan rebuilding systim atas kekuasaan dalam proses kearifan dan kepentingan rakyat ketika menentukan pilihan tanpa paksaan dan intimidasi dalam memilih secara logis dan realistis.

Pilkada serentak hendaknya melahirkan heroisme kesadaran kolektif sebagai ajang akademia dalam mengimplementasikan kedirian kepada keadilan dan kejujuran, yang kelak diharapkan masyarakat akan menjadi komonitas terdidik dengan edukasi-edukasi politik dan demokrasi dalam memilih Pemipinnya.

Pilkada serentak 2024 membutuhkan partisipasi maksimal dari semua elemen-elemen masyarakat dalam menentukan pilihannya, juga sebagai medium dalam proses demokratisasi bermasyarakat dan bernegara.(***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *