Mamuju Tengah, Sulbar.99new.id—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat menemukan sejumlah kesalahan dalam penganggaran dan realisasi Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat Tahun 2025.
Dalam laporan tersebut, Realisasi Belanja Danggaran Kabupaten Mauju Tengah Tahun Anggaran 2025 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa tercatat sebesar Rp.195.117.291.217,66 dan telah terealisasi sebesar Rp.186.791.941.444,46 atau 95,73 persen dari nilai anggaran, serta anggaran Belanja Modal sebesar Rp.91.931.171.371,36, dengan realisasi sebesar Rp.84.297.149.410,00 atau 91,69 persen.
Adapun rincian anggaran realiasi Belanja tersebut, Belanja barang dan jasa Rp.195.117.291.217,66, realisasi Rp.186.791.941.444,46 atau 95,73 persen. Belanja modal tanah Rp.8.296.028.191,00, realisasi Rp.6.364.747.767,00 atau 76,72 persen. Belanja modal peralatan mesin Rp.15.710.129.687,36, realisasi Rp.15.372.942.512,00, atau 97,85 persen.
Selanjutnya, Belanja modal gedung dan bangunan Rp,40.498.349.634,88 realisasi Rp.39.872.038.119.00, atau 98,45 persen. Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan Rp.24,343704.865,13 realisasi Rp.19.849.155.028,00 atau 81,54 persen. Belanja Modal aset tetap lainnya Rp.1.624.047.090,00 realisasi Rp.1.509.889.157,00 atau 92,97 persen. Belanja modal aset lainnya Rp.1.458.911.903,00 realisasi Rp.1.328.376.827,00 atau 91,05 persen. Total belanja modal Rp.91.931.171.371,36 realisasi Rp.84.297.149.410,00 atau 91,69 persen.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan pemeriksaan fisik terhadap realisasi Belanja barang dan jasa serta Belanja modal menununjukkan adanya kesalahan penganggaran dengan rincian. Penganggaran belanja dalam dokumen pelaksanaan anggaran yaitu, Belanja barang dan jasa, Modal modal realisasi Rp.2.308.032.950,00. Belanja modal tanah realisasi belanja barang dan jasa Rp.54.033.680,00.
Kemudian belanja modal peralatan dan mesin realisasi belanja barang dan jasa Rp.197.825.870,00. Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan realisasi belanja barang dan jasa Rp.2.773.963.248,00 total jumlah sebesar Rp.3.025.822.798,00.
Dari catatan BPK tercatat uraian atas kesalahan penganggaran adalah, Belanja barang dan jasa senilai Rp.2.308.032.950,00 digunakan untuk pengadaan barang berupa aset tetap. Hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh auditor BPK menunjukkan bahaw realisasi belanja barang dan jasa digunakan untuk pengadaan barang yang memilik imasa mamfaat lebih dari satu tahun, melebihi nilai satuan minimum kapitalisasi, dan merupakan item pendukung dalam rangka perolehan aset tetap
Adapun realisasi tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi tumbuhan yang melekat pada kegiatan pengadaan tanah, Digunakan untuk biaya pemeliharaan rumah jabatan Bupati yang merupakan rehabilitasi sedang/berat. Pembelian barang elektronik dan peralatan yang memiliki masa mamfaat lebih dari satu tahun serta melebihi batas minimal kapitalisasi, dan realisasi belanja jasa konsultansi kontruksi atas kegiatan renovasi gedung reahabilitrasi sedang/berat dan pembangunan baru.
Dengan temuan tersebut mengakibatkan Belanja barang dan jasa disajikan lebih rendah dari yamg seharusnya senilai Rp.717.789.848,00 (Rp.3.025.822.798,00 – Rp.2.308.032.950,00), dan Belanja modal disajikan lebih tinggi dari yang seharusnya senilai Rp.717.789.848,00 (Rp.3.025.822.798,00 – Rp.2.308.032.950,00). Hal tersebut disebabkan oleh TAPD kurang optiml memverifikasi RKA SKPD dan Sekretaris Daerah bersama OPD terkait kurang optimal menyusun RKA SKPD
BPK juga menemukan adanya pertanggungjawaban Belanja barang dan jasa tidak sesuai kondisi yang sebenarnya sebesar Rp.547.613.623,98 pada tiga SKPD di lingkup Pemda Mamuju Tengah, hal ini dapat terindikasi merugikan keuangan daerah..
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Mamuju Tengah menjelaskan bahwa reviu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dilakukan berdasarkan kebijakan akuntansi yang berlaku. Sebagai contoh, belanja pemeliharaan yang nilai per paket melebihi batas minimum kapitalisasi diklasifikasikan sebagai Belanja Modal. Adapun ketidaksesuaian subtansi dengan RKA dalam pelaksnaan belanja tersebut, kembali pada Satker Perangkat Daerah (SKPD) teknis bersangkutan sebagai pengguna kegiatan.(Ali).












