JAKARTA – Sebuah langkah diplomasi yang taktis, visioner, dan berwibawa ditunjukkan oleh Bupati Mamuju, Hj. Sitti Sutinah Suhardi, S.H., M.Si. Didampingi jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Bupati Sutinah melakukan audiensi strategis dengan pimpinan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).
Pertemuan tingkat tinggi ini bukan sekadar kunjungan kerja biasa, melainkan sebuah misi besar untuk memperjuangkan akselerasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Mamuju, sekaligus menegakkan marwah Mamuju sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Kehadiran rombongan Pemkab dan Parlemen Mamuju ini diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf.
Dalam pemaparannya, Bupati Sutinah sukses memukau pimpinan Komisi II melalui konstruksi argumen yang sangat kuat, tajam, dan berbasis yuridis formal—membedakan posisi Mamuju dari ratusan usulan daerah lain di Indonesia.
Bukan Pemekaran Biasa, Tapi Penyesuaian Struktur Negara
Di hadapan pimpinan Komisi II, Bupati Sutinah menegaskan bahwa perjuangan DOB Kota Mamuju bukanlah ambisi politik lokal atau sekadar pemekaran wilayah konvensional. Agenda ini adalah sebuah “Penyesuaian Administrasi Ibu Kota Provinsi” yang bersifat mendesak dan mutlak demi estetika serta tata struktur kenegaraan yang ideal.
Saat ini, di seluruh Pulau Sulawesi, Mamuju adalah satu-satunya ibu kota provinsi yang status administrasinya masih berada di tingkat kecamatan.
”Kami tidak datang untuk meminta pemekaran konvensional yang membebani fiskal negara. Perjuangan pembentukan Kota Mamuju adalah pemenuhan kewajiban tata struktur negara yang belum selesai. Sangat tidak elok jika pusat pertumbuhan ekonomi dan administrasi sebuah provinsi masih berstatus kecamatan. Ini adalah legal standing kuat kami untuk menerobos dinding moratorium,” tegas Bupati Sutinah dengan lugas.
Pijakan Kokoh UU Nomor 149 Tahun 2024
Langkah progresif Bupati Sutinah kini semakin memiliki taji dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 149 Tahun 2024. Regulasi terbaru ini secara sah mencabut ketentuan lama (UU Nomor 29 Tahun 1959) dan mempertegas posisi Kabupaten Mamuju sebagai daerah otonom sekaligus pusat pemerintahan Provinsi Sulbar.
Secara teknis, UU Nomor 149 Tahun 2024 menjadi senjata pamungkas Pemkab Mamuju melalui tiga pilar strategis:
Legitimasi Pusat Pemerintahan: Menetapkan secara hukum bahwa Ibu Kota Kabupaten Mamuju berkedudukan di Kecamatan Mamuju, yang sekaligus menjadi pusat administrasi eksklusif Provinsi Sulbar.
Kepastian Geografis Modern: Memberikan kekuatan hukum atas batas wilayah 11 kecamatan, memudahkan penataan ruang tata kota modern yang layak bagi sebuah ibu kota provinsi.
Kemandirian Otonomi: Menjadi fondasi yuridis bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merancang tata kelola perkotaan yang mandiri.
Melalui dasar hukum yang kuat ini, kebijakan moratorium DOB dari pemerintah pusat dinilai tidak relevan jika diterapkan pada kasus spesifik Mamuju, karena konteks yang dibawa adalah pemenuhan kewajiban negara terhadap fasilitas sebuah ibu kota provinsi.
Apresiasi Parlemen Pusat dan Soliditas Arus Bawah
Strategi cerdas dan argumentasi berbobot yang diusung Bupati Sutinah mendapat apresiasi tinggi dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. Ia mengakui bahwa karakteristik usulan dari Mamuju memiliki substansi yang jauh lebih kuat, rasional, dan berbeda total dari mayoritas usulan pemekaran daerah yang selama ini masuk ke DPR RI.
Di sisi lain, diplomasi gemilang Bupati Sutinah di tingkat pusat ini berakar kuat pada dukungan masif dari arus bawah. Gelombang kesiapan dari berbagai wilayah penyangga terus menguat untuk menyongsong lahirnya Kota Madya. Salah satunya dinyatakan secara tegas oleh perwakilan masyarakat di Kecamatan Tapalang Barat, yang menyatakan kesiapan penuh untuk melebur ke dalam wilayah administrasi DOB Kota Mamuju demi pemerataan pembangunan.












