MAJENE, SULBAR.99NEWS.ID—Penyidik Tipikor Polres Majene menetapkan SB (40) ASN pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Majene, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Akibat perbuatan RG, negara mengalami kerugian lebih kurang Rp 38 juta.
Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri dihadapan sejumlah wartawan saat menggelar Press Release di aula Mapolres Majene, Jumat (25/10/2024) mengatakan, dugaan korupsi itu terjadi saat SB bertugas sebagai koordinator data dana BOS pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Majene.
“Pada saat peristiwa korupsi terjadi, pada bulan Februari sampai April 2024. Modusnya pada saat bendahara BOSP SD dan SMP mau pencairan dana BOS, tersangka SB menyampaikan kepada kepala Sekolah dan bendahara sekolah bahwa, setelah pencairan dana agar menyetor 1 persen kepada tersangka yang menurutnya akan diperuntukkan buat petugas APH, Polisi dan Jaksa,” ungkap Toni.
Toni Sugadri juga menyampaikan, bahwa motivasi sehingga tersangka SB melakukan pungutan liar tujuannya, untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan menggunakan hasil pungutan liar, tersangka juga membawa-bawa nama aparat penegak hukum.
“Selain untuk menguntungkan dirinya, dana hasil pungutan liar tersebut juga digunakan untuk deposito judi online. Berdasarkan hasil penyelidikan penyidik tipikor Polres Majene menemukan kerugian Negara sebesar Rp.38 juta lebih, pungutan ini diperoleh dari sejumlah bendahara SD dan SMP,” terang Toni, didampingi Kast Reskrim, AKP Budi Adi bersama Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancamannya, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Tersangka saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Majene sejak tanggal 21 oktober,” pungkasnya (Ali).












