NEWS  

Oknum ASN Dinas Pendidikan Majene Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 38 Juta

Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri didampingi Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi bersama Kasi Humas, Iptu Suyuti

MAJENE, SULBAR.99NEWS.ID—Penyidik Tipikor Polres Majene menetapkan SB (40) ASN pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Majene, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Akibat perbuatan RG, negara mengalami kerugian lebih kurang Rp 38 juta.

Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri dihadapan sejumlah wartawan saat menggelar Press Release di aula Mapolres Majene, Jumat (25/10/2024)  mengatakan, dugaan korupsi itu terjadi saat SB bertugas sebagai koordinator data dana BOS pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Majene.

Baca Juga  Koramil 1401-01 Banggae dan Persit KCK Berbagi Takjil Buka Puasa

“Pada saat peristiwa korupsi terjadi, pada bulan Februari sampai April 2024. Modusnya pada saat bendahara BOSP SD dan SMP mau pencairan  dana BOS, tersangka SB menyampaikan kepada kepala Sekolah  dan bendahara sekolah bahwa, setelah pencairan dana agar menyetor 1 persen kepada tersangka yang menurutnya akan diperuntukkan buat petugas APH, Polisi dan Jaksa,” ungkap Toni.

Toni Sugadri  juga menyampaikan, bahwa motivasi sehingga tersangka  SB melakukan pungutan liar tujuannya,  untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan menggunakan hasil pungutan liar, tersangka juga membawa-bawa nama aparat penegak hukum.

Baca Juga  Upaya Bersama Cegah Stunting, Kapolsek Malunda Hadiri Rembuk Di Desa Lombong Timur

“Selain untuk menguntungkan dirinya, dana hasil pungutan liar tersebut juga digunakan untuk deposito judi online. Berdasarkan hasil penyelidikan penyidik tipikor Polres Majene menemukan kerugian Negara sebesar Rp.38 juta lebih, pungutan ini diperoleh dari sejumlah bendahara SD dan SMP,” terang Toni, didampingi Kast Reskrim, AKP Budi Adi bersama Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti.

Baca Juga  36 Orang Diduga Keracunan Usai Menyantap MBG

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancamannya, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Tersangka saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Majene sejak tanggal 21 oktober,” pungkasnya (Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *