MAJENE SULBAR99NEWS.ID—Ahli waris lahan di Desa Bonde, Kecamatan Pamboang, Majene, Sulawesi Barat, Suparman akan melayangkan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Majene untuk segera mengeksekusi lahan dari tangan para penghuni lahan yang terletak di Desa Bonde, Kecamatan Pamboang.
Suparman menganggap bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Majene, maupun dari Pengadilan Tinggi hasil sengketa antara pihak Hamasiah Binti Aco melawan Bahariah sudah dapat dikategorikan inkrah.
“Kami akan melayangkan surat kepada pihak Pengadilan Negeri Majene, karena lahan tersebut dimenangkan oleh kami, artinya tidak adalagi upaya hukum lagi, apalagi pada putusan terakhir tahun 2017 juga pihak kami yang menguasai atas nama halapang,” bebernya.
Olehnya itu kami minta agar para pihak yang selama ini telah menempati atau merasa memiliki lahan tersebut segera pindah, dari lokasi tersebut,”Jadi sampai saat ini pihak kami masih menunggu itikad baik mereka, hanya saja yang membuat kami heran, mereka ada yang sudah memperjual belikan lokasi itu, apa dasarnya,”ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang pemerhati agrarian, Anwar Hakim mengatakan, bahwa pihak dari Suparman bisa saja melakukan upaya eksekusi paksa terhadap para penghuni yang ada dilokasinya, adalam hal ini tentunya melalui Pengadilan Negeri.
“Kalau ada yang mersa memiliki sertifikat itu tidak berlaku, karena sekarang sudah ada Putusan dari Pengadilan yang menyatakan bahwa pihak keluarga Suparman secara hukum yang berhak menguasai obyek tersebut, kalau mereka ini masih tidak mau pindah dari lokasi itu, keluarga Suparman bisa melaporkan mereka atas dasar penyerobotan itu bisa dipidana,” ungkap Anwar.(Ali).











