NEWS  

Satu Minggu Sebelum Penetapan Paslon, Kepala Daerah Yang Maju Pilkada 2024 Wajib Cuti

MAJENE, SULBAR99NEWS.ID–Bupati dan wakil bupati yang saat ini tengah menjabat dan akan maju kembali pada pemilihan Pilkada tahun 2024 ini wajib untuk menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

 Hal ini telah sesuai dengan isi surat Edaran Menteri Dalam Negeri Kemendagri Tito Karnavian nomor 100.2.1.3/4204/SJ, tanggal 30 Agustus 2024.

Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, DR. Muhammad Idris DP mengutarakan,  berdasarkan isi surat edaran Mendagri, bupati dan wakil bupati yang maju kembali pada pilkada 2024 wajib menjalani CLTN, dan dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya.

Baca Juga  KPU Majene Libatkan Akademisi & Budayawan Rumuskan Mascot Pilkada

“Sebagaimana tercantum dalam surat edaran Kemendagri, bahwa selama bupati yang maju pilkada wajib menjalani CLTN. maka akan ada penunjukan Pjs, sampai dengan selesainya masa kampanye, nanti melalui gubernur yang akan mengusulkan ke Kemendagri,” Jelas Idris, Senin (9/9/2024)

Idris juga menyampaikan, terkait usulan cuti dari bakal paslon bupati dan wakil bupati Majene, sampai hari ini belum masuk ke pemprov Sulbar, padahal sesuai  aturan  satu minggu sebelum penetapan paslon, bupati dan wakil bupati petahana wajib menjalani cuti selama 2 bulan.

Baca Juga  Tokoh Mahasiswa Unsulbar Ajak Masyarakat Bersama Berperan Membangun Kabupaten Majene

“Sejauh ini sepengetahuan saya belum ada usulan permohonan cuti dari Majene,  tapi nanti saya cek dulu dan kalau hal ini diabaikan tentu akan ada sanksi dari pihak Bawaslu,” ujarnya.

Baca Juga  Peran Aktif Tokoh Mahasiswa Unsulbar Dalam Mendorong Masyarakat Peduli Kambtibmas

Sementara itu penggiat anti korupsi NCW Indonesia Timur, Anwar Hakim meminta gubernur Sulawesi Barat segera mengeluarkan surat cuti diluar tanggungan negara (CTLN) kepada bakal paslon bupati dan wakil bupati Majene.

“Gubernur harus segera mengeluarkan cuti bagi bupati dan wakil bupati yang maju kembali, dan kalau hal ini sampai diabaikan akan berdampak pada due process of law,  dan bisa juga akan berdampak pada kerugian negara,” ujar Anwar.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *