OPINI  

IKN, layakkah dijadikan Isu Strategis Nasional ?

Oleh : Ari Nurainun, SE
Pemerhati Kebijakan Publik

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) RI Laksamana Madya TNI T.S.N.B Hutabarat memaparkan tinjauan prediksi isu strategis nasional tahun 2025. Dia lantas membeberkan prediksi isu yang terbagi dalam delapan bidang tersebut. Salah satunya pada bidang politik, yaitu opini tentang pemerintahan baru, Jakarta pasca-pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN), daerah otonomi baru, dampak dari Pemilu 2024, ideologi Pancasila, konflik kepala daerah dan wakilnya, praktik shadow state, dan otonomi baru. Masuknya IKN ke dalam prediksi isu strategi nasional menjadikan masalah IKN menjadi salah satu kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan karena dampaknya yang signifikan bagi entitas (daerah/masyarakat) di masa mendatang.

Mengapa dilanjutkan?
Sebenernya hal ini tidaklah mengagetkan. Mengingat tagline pasangan Prabowo-Gibran ketika kampanye memang mengusung keberlanjutan. Artinya, Proyek IKN akan terus dilanjutkan meskipun menimbulkan berbagai dampak yang merugikan masyarakat sekitar diantaranya adanya potensi konflik lahan. Selain itu Direktur Pertahanan dan Keamanan Bappenas Bogat Widyatmoko pada bulan Desember 2021 pernah mengatakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur menciptakan perspektif geostrategis baru. Seperti lokasi ibu kota negara yang berdekatan dengan perbatasan darat ke Malaysia sepanjang 2.062 km, dan ini merupakan pintu untuk ancaman pertahanan dan gangguan keamanan. Hal ini disampaikan Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara di UPN Veteran Jakarta. (CNBC, 28/12/2021)

Baca Juga  Dunia Membutuhkan Kepemimpinan Global yang Membawa Rahmat

Selain itu, lokasi IKN juga berhimpitan dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan choke point atau titik sempit dunia. Sedangkan di sisi udara, lokasi IKN mendekati Flight Information Region (FIR) milik negara tetangga, seperti Singapura, Kinabalu Malaysia, dan Manila Filipina. Dan masih menurut Bogat , Ibu kota negara baru ada dalam radius jelajah ICBM (intercontinental ballistic missile) dan rudal hypersonic negara tertentu.Ancaman lainnya adalah saat ini pulau Kalimantan merupakan lokasi dan jalur trans-nation crime, seperti penyelundupan orang, narkoba, dan sebagainya. IKN juga dengan terrorist transit triangle di Sulu, Sabah, dan Poso.

Terakhir, posisi ibu kota negara baru ini dikelilingi oleh aliansi-aliansi pertahanan, seperti FPDA The Five Power Defence Arrangements Malaysia dan sebagainya, kemudian Aliansi AUKUS Australia, UK, dan USA, dan terdampak dari one belt one road atau OBOR BRI China.

Dengan begitu banyak tantangan dan hambatan dan protes dari berbagai pihak, nyatanya mega proyek ini tetap dilanjutkan. IKN bahkan telah menelan dana yang fantastis. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai Rp18,9 triliun per 31 Agustus 2024. Sementara itu Total anggaran yang disalurkan untuk pembangunan IKN mencapai Rp76,5 triliun, dengan rincian alokasi dana pada APBN 2022 sebesar Rp5,5 triliun, APBN 2023 Rp27 triliun, dan pagu APBN 2024 Rp44 triliun. Dengan kondisi ekonomi Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja, besar dugaan kebutuhan terhadap anggaran ini akan dipenuhi dengan cara mencari investor dari luar negeri.

Baca Juga  Childfree, Gaya Hidup Sekuler

Politik dan Strategi Pembangunan Infrastruktur dalam Islam

Islam mengharuskan seluruh aspek kehidupan manusia diatur dengan syariat Islam, termasuk politik pembangunan infrastruktur. Dalam Daulah Islam, pembangunan dilakukan berdasarkan kebutuhan rakyat, bukan ambisi pribadi penguasa, apalagi demi kepentingan oligarki. Hal ini berpangkal pada posisi penguasa sebagai pengurus rakyat, berdasarkan hadis Rasulullah saw.,

…الإِمَامُ رَاعٍ وَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (pemimpin) itu pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR Bukhari dan Ahmad).

Infrastruktur adalah perkara penting untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Karenanya, Khilafah wajib membangun infrastruktur yang baik dan merata di seluruh pelosok negeri. Khalifah akan melakukan pengkajian mendalam terhadap sebuah proyek, dibutuhkan rakyat ataukah tidak. Sebuah infrastruktur dipandang penting berdasarkan kaidah “mâ lâ yatim al-wâjib illâ bihi fahuwa wâjib”. Artinya, suatu kewajiban yang tidak bisa terlaksana dengan baik karena sesuatu, sesuatu tersebut hukumnya menjadi wajib.

Jika keberadaan sebuah infrastruktur dibutuhkan untuk melaksanakan sebuah kewajiban, misalnya pembangunan masjid di tengah-tengah kaum muslim, sedangkan sebelumnya tidak ada masjid, pembangunan infrastruktur tersebut wajib dilakukan dan diprioritaskan. Namun, jika sifatnya hanya pelengkap, misalnya pembangunan jalan, sedangkan sebelumnya sudah ada jalan dan masih layak, pembangunan infrastruktur tersebut tidak diprioritaskan. Alias ditunda atau bahkan tidak dilakukan.

Pembangunan infrastruktur bisa dipilah menjadi tiga bagian besar, yaitu

  1. Infrastruktur keras seperti jalan raya, kereta api, bandara, pelabuhan, dll.
  2. Infrastruktur keras nonfisik seperti ketersediaan air bersih dengan instalasi pengolahan dan jaringan pipanya, dll.
  3. Infrastruktur lunak yaitu kerangka institusional yang meliputi berbagai nilai, norma, serta kualitas pelayanan umum yang disediakan pemerintah.
Baca Juga  Syekh Hasan Yamani Ulama Ternama di Tanah Mandar

Mayoritas infrastruktur tersebut adalah fasilitas umum yang dibutuhkan oleh semua rakyat. Penggunaan infrastruktur bersifat gratis, tanpa dipungut biaya sama sekali.

Strategi Pendanaan Pembangunan Infrastruktur

Pembangunan infrastruktur pasti membutuhkan biaya besar. Namun, Khilafah akan menempuh strategi pembiayaan pembangunan infrastruktur tanpa melanggar hukum syariat, yaitu tanpa riba dan tanpa merendahkan martabat Khilafah dan umat Islam di hadapan negara lain. Khilafah tidak akan melakukan pinjaman luar negeri ataupun investasi asing yang akan mengancam kedaulatan Khilafah.

Jika kita Mencermati praktik pendanaan infrastruktur pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra., tercatat dalam sejarah beliau menyediakan pos khusus di baitul mal untuk pembangunan infrastruktur. Dengan pos dana khusus tersebut, beliau membangun jalan, rumah singgah, sungai, jembatan, dsb. Sumber pos dana khusus untuk pembangunan infrastruktur berasal dari memproteksi kepemilikan umum, seperti minyak, gas, dan tambang untuk kemudian pengeluarannya dikhususkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Jika sumber pendanaan ini tidak mencukupi, Khilafah bisa menarik dharibah (pajak) dari muslim yang kaya secara sementara, tidak permanen. Jika kebutuhan dana sudah tercukupi, penarikan dharibah dihentikan.

Dengan politik dan strategi pembangunan infrastruktur inilah Khilafah bisa mewujudkan infrastruktur yang dibutuhkan rakyat secara baik dan bermartabat. Wallahualam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *