NEWS  

Dinilai Syarat Kejanggalan, Warga Katumbangan Lemo Menolak Eksekusi Sengketa Tanah

Polman, Sulbar.99news.id—Rencana eksekusi lahan seluas kurang lebih 60 hektar di Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat,  berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), mendapat penolakan dari warga setempat dan pihak tergugat.

Eksekusi yang dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (3/7/2025) oleh Pengadilan Negeri (PN) Polweali Mandar,  mendapat tanggapan beragam oleh warga dan pihak tergugat, mereka menyuarakan penolakan dengan dalih adanya kejanggalan serius dalam proses hukum yang telah bergulir sejak 1997..

Salah seorang keluarga tergugat, Khairunnisa menegaskan bahwa bukan menolak hukum, namun menolak eksekusi yang menurut mereka cacat prosedur dan mengandung ketidakadilan dan ada dugaan rekayasa barang bukti.

Baca Juga  AKSI SOSIAL (JUMAT BERKAH) PERSONIL SATUAN LALU LINTAS POLRES MAJENE

“Kami tidak menolak hukum. Namun, kami menolak eksekusi yang didasarkan pada putusan yang kami nilai ada kejanggal dan tidak memperhatikan fakta-fakta di lapangan, termasuk gambar lokasi yang tidak sesuai, ironisnya juga dalam lokasi sengketa terdapat 6 rumah, tiba-tiba berubag menjadi 9 rumah, yang menjadi pertanyaan juga ukuran uas tananah berbeda, gambarnya menyeberang ke lokasi lain,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa objek perkara yang disengketakan oleh penggugat atas nama dari ahli waris H.Suppu Mandaga, warga Palludai, Desa Katumbangan Lemo, disebut tidak memiliki bukti yang cukup, terkesan banyak fakta yang direkayasa.

Baca Juga  Debat Perdana, Dua Paslon Pilkada Majene Siap Adu Gagasan Soal Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan

“Secara geografis, sangat tidak masuk akal apabila objek perkara yang diklaim adalah milik para penggugat, beberapa dokumen surat juga banyak janggal, artinya ada tulisan yang diduga sengaja dikaburkan penggugat,” terannya,

Menurutnya, fakta tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim PN Polman yang kala itu diketuai oleh Ny. Kutana, SH, didampingi Agus Pambudi dan Suhasmipita, SH..Namun, bukti-bukti yang diajukan oleh pihak tergugat, termasuk dokumen surat, gambar lokasi dan keterangan saksi batas tanah, justru diabaikan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga  Tim Passaka Polres Majene Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Pencurian Dan Pelecehan Seksual

“Kami dari para tergugat juga mempertanyakan keabsahan dokumen surat dari penggugat, kami juga bakal melaporkan persoalan ini Komisi Yudisial (KY), ini yang berkaitan putusan yang dikeluarkan majelis hakim untuk mencari keadilan, para tergugat juga berharap kepada bapak Kapolres maupun bapak Kapolda agar menunda eksekusi, kami juga akan terus berjuang untuk mempertahankan hak kita terzalimi, ujarnya,(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *