Pasangkayu, Subar.99news.id—Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) Bulu Cindolo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat yang menjadi viral di media sosial belum lama ini masih menjadi tanda tanya dan jadi sorotan warga.
Meski dengan terang terangan, dalam rekaman video di SPBU tersebut mobil Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi DD 1470 RG sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi.
Dalam rekaman video amatir, mobil tersebut telah dimodifikasi dengan menambahkan bak berukuran besar di bagian belakang, yang diduga kuat untuk menampung BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah banyak.
Namun, tindakan yang diduga melanggar aturan tersebut terkesan dibiarkan dan tutup mata, sehingga publik menanyakan kemana saja selama ini dari para aparat penegak hukum (APH) dan orgamisasi Karang Karuna yang sebelumnya getol menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pasangkayu.
Padahal sudah jelas, dalam aturan UU Migas disebutkan bahwa barang siapa telah sengaja dan terbukti melakukan Pelanggaran tersebut. Maka bagi pelaku bisa di jerat sesuai pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan gas bumi bisa dipidana 6 tahun penjara dan sansi denda paling tinggi sebesar enam puluh miliar rupiah.
“Kami juga melihat beberapa orang yang di dalam video itu masih bebas berkeliaran, seakan akan tidak ada rasa bersalah, bahkan sejauh ini sepertiya pihak Polres juga belum melakukan tindakan apa-apa terhadap kejadian itu, ini ada apa,” ungkap salah seorang warga Pasangkayu yang namanya tidak ingin disebutkan.
Tidak hanya itu, masyarakat juga sudah menduga dengan menyaksikan perbuatan curang melalui video yang beredar itu, patut diduga bisnis ilegal dalam melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar, dengan melangsir menggunakan mobil Avansa yang dimodifikasi.
“Kegiatan bisnis yang diduga berbau ilegal tersebut sudah lama berjalan, namun sampai saat ini dari pihak aparat penegak hukum hanya berdiam saja bahkan tutup mata, jangan hanya SPBU di Baras,” cetusnya.(Ali).













