DAERAH  

PT Sumber Bunga Sawit Lestari, Diduga Langgar Permentan dan Rampas Lahan Masyarakat 

Panajam, Sulbar.99news.id—Nurhanuddin, SH Ketua Badan Independen Pendamping dan Perlindungan Hukum Masyarakat melalui surat meminta Pimpnan DPRD kabupaten panajam paser utara menggelar RDP terkait  dugaan pelanggaran izin pengolahan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 98 Tahun 2013. Selain masalah administratif, perusahaan ini juga dituding melakukan penguasaan lahan secara ilegal di atas tanah milik masyarakat setempat oleh PT. Sumbfer Bunga Sawit Lestari.

Dugaan Pelanggaran Permentan Berdasarkan data yang dihimpun, PT SBSL diduga mengoperasikan pabrik kelapa sawit tanpa memiliki kebun inti sendiri. Padahal, sesuai Permentan Nomor 98 Tahun 2013, setiap perusahaan yang mendirikan pabrik pengolahan wajib menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari kebutuhan bahan baku dari kebun sendiri (kebun inti). 

Baca Juga  Bapperida Sulbar Kaji Finalisasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan

Ketidakhadiran kebun inti ini sebelumnya telah memicu teguran dari pemerintah daerah dan sorotan dari lembaga legislatif karena dianggap merugikan ekosistem industri sawit yang berkelanjutan. 

Pelanggaran aturan perizinan tersebut diduga beriringan dengan aksi penyerobotan lahan warga. Masyarakat melaporkan bahwa pihak perusahaan mengklaim wilayah kebun produktif warga untuk dijadikan area operasional tanpa melalui proses ganti rugi yang sah.

Baca Juga  Bahas Efisiensi Anggaran, Plh Sekprov Herdin Ismail Rapat Bersama Sekda Se-Sulbar

“Kami meminta Ketua DPRD Panajam Paser Utara segera menggelar Rapat Dengar Pendapat dan menghadirkan Direktur PT. Sumber Bunga Sawit Lestari untuk meninjau kembali Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) perusahaan ini karena dampaknya langsung mematikan hak ekonomi rakyat,” ujar Nurhanuddin.

Nurhanuddin juga mendesak pemerintah Daerah maupun Pusat menindak tegas perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban penyediaan bahan baku mandiri dalam jangka waktu yang ditentukan dengan pencabutan IUP-P PT. Sumber Bunga Sawit Lestari.

Nurhanuddin juga berharap di tahun 2026, pengawasan terhadap kewajiban kemitraan dan sertifikasi ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) semakin diperketat guna melindungi petani kecil dan lingkungan. 

Baca Juga  Hilton Pratama: Langkah Tegap Putra Sulbar di Pasukan Delapan

Nurhanuddin juga mengaku akan membawah dan melaporkan persoalan ini ke pusat bila pihak PT. SBSL tidak membebaskan atau mengganti rugi lahan masyarakat yang selama ini telah dikuasai. Hingga saat ini, sejak surat Somasi kami kirim pihak manajemen PT SBSL belum menjawab..

Masyarakat berharap Satgas Pengawasan kawasan hutan dan perkebunan serta kementerian terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan audit investigatif.(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *