DAERAH  

Pemprov Sulbar Matangkan Penyederhanaan Izin Bangunan dan Investasi

MAMUJU – Tim Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan koordinasi terkait penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/PPB) yang dipimpin oleh Bau Mirsa Dai selaku Ketua Tim, Selasa, 12 Mei 2026. Kegiatan berlangsung di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat.

Koordinasi ini dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi antar perangkat daerah dalam mendukung penyederhanaan persyaratan dasar perizinan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, efektif, dan terintegrasi. Dalam pertemuan tersebut, tim membahas sejumlah indikator penilaian kinerja PTSP dan PPB agar pelaksanaan layanan perizinan di Sulawesi Barat semakin optimal dan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga  BapperidaSulbar dan BKKBN Sinkronkan Data PASTIPADU untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

Ketua Tim, Bau Mirsa Dai, mengatakan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi langkah penting dalam mendorong percepatan reformasi pelayanan perizinan di Sulawesi Barat. Menurutnya, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan harus didukung dengan komitmen bersama seluruh perangkat daerah agar pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha semakin mudah, transparan, dan efisien.

Baca Juga  Semangat Panca Daya, PPPK Biro Hukum Sulbar Berbagi Sembako kepada Masyarakat

“Melalui koordinasi ini, kami berharap seluruh OPD dapat memperkuat kolaborasi dan kesamaan persepsi dalam mendukung peningkatan kinerja PTSP dan PPB, sejalan dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, cepat, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Bau Mirsa Dai.

Baca Juga  Bukan Sekadar Refleksi: Suhardi Duka dan Hj. Fatmawati Salim Tegaskan Ikatan Keluarga yang Tetap Terjaga

Melalui kegiatan koordinasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan perizinan yang lebih sederhana, responsif, dan berdaya saing, sehingga dapat memberikan kepastian layanan serta mendorong kemudahan investasi dan pembangunan daerah. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *