DAERAH  

Pakai Botol Plastik di Rapat? Pegawai Bapperida Sulbar Kena Denda Rp500 Ribu

MAMUJU— Bapperida Sulawesi Barat punya cara tersendiri untuk memastikan komitmen lingkungan tidak berhenti di level wacana.

Pegawai yang masih menggunakan botol minuman plastik sekali pakai atau dus snack dalam rapat internal akan dikenakan denda Rp500.000.

“Ini bukan untuk menghukum, melainkan sebagai pengingat bahwa setiap kesepakatan membutuhkan tanggung jawab bersama,” kata Kepala Bapperida Sulbar, Amujib, Senin, 13 Juli 2026.

Baca Juga  Perkuat Tata Kelola, BPBD Sulbar Dukung Penuh Langkah Pencegahan Korupsi melalui MCP dan SPI

Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan bersama seluruh pegawai Bapperida Sulbar untuk menghapus penggunaan plastik sekali pakai dalam setiap kegiatan internal.

Sebagai penggantinya, semua pegawai didorong membawa tumbler sendiri, sementara konsumsi rapat disajikan dengan cara yang lebih ramah lingkungan.

Baca Juga  Hadiri Paripurna DPRD Sulbar, Murdanil: Sinergi Legislatif dan Eksekutif Sangat Penting demi Pembangunan Daerah

Amujib menyebut langkah ini sebagai wujud nyata bahwa kepedulian lingkungan bisa dimulai dari hal sederhana.

“Sebagai instansi yang merencanakan pembangunan daerah, kami ingin menunjukkan bahwa kepedulian terhadap lingkungan dapat dimulai dari hal-hal sederhana. Mengurangi sampah plastik adalah langkah kecil yang jika dilakukan bersama-sama akan memberikan manfaat besar bagi lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga  Dinsos P3A dan PMD Sulbar Terima Pengaduan Korban Kasus KDRT dan Penelantaran Anak

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Bapperida Sulbar membangun budaya kerja yang lebih peduli terhadap lingkungan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan yang sejalan dengan semangat Panca Daya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *