Buol, Sulbar.99news.id— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan sejumlah dugaan penyimpangan penggunaan keuangan pada Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah..
Dikutip dari laman BPK, bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Periode Tahun 2024 sampai dengan Semester I Tahun 2025 pada KPU Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah .
LHP BPK mencatat adanya belanja kegiatan Pilkada Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Boul tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.2.043.622.025,00, diantaranya ditemukan anggaran sebesar Rp.1.014.524.689 diduga telah digunakan secara pribadi oleh Pejabat Pengadaan.
Dalam dokumen tersebut, BPK telah menemukan adanya penyimpangan pada aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya antara lain, Belanja pada KPU Kabupaten Buol belum sepenuhnya didukung dengan pertanggungjawaban yang valid.
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja Hibah Pilkada Tahun 2024 dan 2025 pada KPU Kabupaten Buol menunjukkan permasalahan sebagai berikut, Realisasi belanja tidak didukung bukti pertanggungjawaban,
“BPK telah melakukan tiga kali permintaan bukti pertanggungjawaban belanja barang dan belanja modal kepada KPU Kabupaten Buol secara uji petik, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir, atas bukti pertanggungjawaban yang diminta oleh BPK masih terdapat belanja sebesar Rp.2.291.541.752 belum diterima bukti pertanggungjawaban,” tulis BPK
Permasalahan selanjutnya BPK menemukan realisasi belanja belum sepemuhnya didukung dengan bukti yang lengkap. Hasil reviu atas dokumen pertanggungjawabaan belanja Hibah Pilkada Tahun 2024 sampai dengan 2025 diketahui terdapat 72 beanja senilai Rp.2.673.272.754,00 belum sepenuhnya didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap..
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pada sepuluh belanja barang dan belanja modal tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp.1.106.544.714,00. Hasil pemeriksaan perincian belanja pada BKU BPP, dokumen pengadaan barang dan belanja modal serta konfirmasi kepada penyedia, diketrahui terdapat belanja yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp.1.014.524.689,00.
Atas nilai belanja sebesar Rp.1.106.544.714,00. Pejabat Pengadaan mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi sebesar Rp.1.014.524.689,00, sedangkan pajak atas belanja yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya belum disetor ke kas negara dan berada dalam penguasaan BPP sebesar Rp.92.020.025.
Meski dalam bagian kesimpulan BPK menyatakan pengelolaan belanja Pilkada Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah secara umum telah dilaksanakan sesuai ketentuan, namun sederet catatan dan temuan itu menjadi sorotan serius karena menyangkut penggunaan anggaran hibah Pilkada yang nilainya sangat besar dan rawan penyimpangan.
Temuan BPK ini diperkirakan bakal memicu desakan publik agar dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap potensi kerugian negara maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pemborosan anggaran Pilkada tersebut.(Ali)












