MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna, Kamis 27 Agustus 2026. Kesepakatan ini menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk segera mengakselerasi pelaksanaan program pembangunan, termasuk sektor infrastruktur yang menjadi salah satu penggerak utama aktivitas ekonomi masyarakat.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Provinsi Sulawesi Barat menyambut kesepakatan tersebut dengan menyiapkan langkah percepatan pelaksanaan kegiatan dan serapan anggaran. Langkah ini sejalan dengan arah pembangunan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka yang menekankan pentingnya pemerintahan yang efektif, pembangunan yang berdampak, serta optimalisasi anggaran untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas PUPRD Sulbar, Surya Yuliawan Sarifuddin mengatakan jajaran PUPRD tidak boleh kehilangan waktu. Setelah kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan ditetapkan, seluruh bidang diminta segera melakukan konsolidasi dan memastikan setiap kegiatan bergerak sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
“Kita tidak boleh menunggu. Setelah kesepakatan ini, PUPRD harus langsung gas. Kegiatan yang sudah siap kita percepat, proses administrasi kita tuntaskan, dan serapan anggaran kita dorong secara maksimal dengan tetap menjaga kualitas serta akuntabilitas,” tegas Surya Yuliawan.
Menurutnya, percepatan bukan semata-mata mengejar angka serapan anggaran. Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah APBD yang dibelanjakan menghasilkan output pembangunan yang nyata dan dirasakan masyarakat, terutama melalui pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, jembatan, sumber daya air, serta berbagai infrastruktur strategis lainnya.
Untuk itu, Dinas PUPRD akan melakukan pemetaan terhadap seluruh kegiatan berdasarkan tingkat kesiapan pelaksanaan. Kegiatan yang telah siap akan segera didorong untuk masuk pada tahapan pelaksanaan, sementara kegiatan yang masih menghadapi kendala akan dilakukan evaluasi dan penyelesaian secara cepat melalui koordinasi lintas bidang dan perangkat daerah terkait.
“Kita akan kawal dari sisi perencanaan, pelaksanaan sampai pembayaran. Jangan sampai ada kegiatan yang sebenarnya sudah siap tetapi terlambat hanya karena persoalan koordinasi atau administrasi yang bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Percepatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya PUPRD Sulbar memperkuat kinerja pembangunan daerah melalui tata kelola yang lebih efektif, terukur dan akuntabel. Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan juga akan terus diperkuat agar akselerasi tidak mengurangi standar mutu pekerjaan maupun kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Dengan disepakatinya KUPA dan PPAS Perubahan 2026, Dinas PUPRD Sulbar menargetkan pelaksanaan kegiatan dapat semakin progresif pada sisa tahun anggaran. PUPRD siap bergerak lebih cepat, memastikan anggaran bekerja, pembangunan berjalan, dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat Sulawesi Barat.












