DAERAH  

Biro Hukum Sulbar Hadiri Rapat Pansus DPRD, Bahas Rancangan Perda Pemajuan Kebudayaan

Fatwansyah Rasyid

MAMUJU – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat menghadiri Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan, Kamis, (29/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi Sulawesi Barat tersebut merupakan bagian dari proses pembahasan rancangan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pemajuan kebudayaan di Sulawesi Barat.

Dalam kegiatan tersebut, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Fatwansyah Rasyid. Kehadiran Biro Hukum menjadi bagian dari dukungan terhadap proses pembahasan rancangan peraturan daerah, khususnya dalam memastikan aspek hukum dan perumusan norma peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga  Agenda Nasional Pertama di Sulbar 2025, Rakornas Kesbangpol se Indonesia

Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan menjadi langkah penting dalam memperkuat perhatian pemerintah daerah terhadap pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan sebagai bagian dari identitas serta kekayaan masyarakat Sulawesi Barat.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, dalam keterangannya di tempat terpisah menyampaikan bahwa pembentukan peraturan daerah harus dilaksanakan melalui proses yang cermat, terarah, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan memiliki arti penting dalam memberikan landasan hukum bagi upaya pemajuan kebudayaan di daerah. Karena itu, setiap tahapan pembahasan perlu dilakukan secara komprehensif, dengan memperhatikan kesesuaian norma, kewenangan pemerintah daerah, serta kebutuhan masyarakat,” ujar Suhendra.

Ia menegaskan bahwa Biro Hukum berkomitmen mendukung proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, dan dapat diimplementasikan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan daerah.

Baca Juga  Siapkan Data Sebelum Sistem: BPKAD Sulbar Gelar Pra-Penginputan RUP 2026

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Fatwansyah Rasyid, menyampaikan bahwa keterlibatan Biro Hukum dalam pembahasan Ranperda merupakan bagian dari upaya mendukung penyusunan regulasi yang sistematis dan sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Dalam pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan, aspek perumusan norma dan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan menjadi hal yang perlu diperhatikan. Dengan pembahasan yang cermat dan koordinasi yang baik antara DPRD dan perangkat daerah terkait, diharapkan rancangan peraturan ini dapat menghasilkan regulasi yang jelas, berkualitas, dan mampu menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemajuan kebudayaan di Sulawesi Barat,” ungkap Fatwansyah.

Baca Juga  Dinas Perkebunan Sulbar Evaluasi dan Susun Rencana Kerja Tim SPBE, Komitmen Penuhi Indikator Penilaian

Kegiatan ini sejalan dengan visi pembangunan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka melalui Panca Daya, terutama dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan, memperkuat identitas dan potensi lokal, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui pembentukan regulasi yang berkualitas. Pemajuan kebudayaan juga menjadi bagian penting dalam menjaga nilai-nilai lokal sebagai kekayaan daerah yang perlu dilindungi dan dikembangkan.

Melalui keikutsertaan dalam rapat Pansus tersebut, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong sinergi dengan DPRD dan perangkat daerah terkait untuk mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta mendukung pelestarian dan pemajuan kebudayaan di Sulawesi Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *