Majene, Sulbar99news.com-—Praktik penambangan illegal galian C tanpa izin (PETI) di Lingkungan Pesai, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat masih terjadi.
Berdasarkan penulusuran media Sulbar99news.com serta laporan masyarakat, belakangan aktivitas pertambangan galian C ilegal sudah berlangsung sejak beberapa hari ini di wilayah, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang.
Menurut keterangan dari warga setempat, aktifitas pertambangan galian C ilegal yang terjadi di wilayah tersebut, kabarnya ada yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin oleh oknum pengusaha atas nama Agus.
“Informasinya sudah ada sekitar 57 rest yang sudah terjual, yang bikin kami heran kenapa seperti ada pembiaran, padahal mereka sama sekali tidak punya ijin SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup, beberapa hari yang lalu juga sioknum tersebut juga melakukan penambangan di pantai pelabuhan perikanan Palipi Sendana,” ungkap salah seorang warga setempat, Selasa (7/11/2023).
Ia berharap aparat setempat segera bertindak, agar aktivitas penambangan illegal galian C tersebut segera dihentikan,”Kami berharap kegiatan tersebut segera dihentikan, karena selain merugikan daerah, disisi lain merugikan pengusaha lainnya yang sudah memiliki ijin,” tandasnya.(Ali).












