MAJENE, SULBAR99NEWS.ID—Saat ini, media sosial merupakan wadah komunikasi utama yang dilakukan masyarakat di seluruh dunia. Media sosial telah berkembang pesat, baik tulisan, audio dan video yang canggih sehingga lebih memudahkan kita melakukan banyak hal.
Media sosial sebagai wadah berkomunikasi antar masyarakat, pemerintah dan swasta yang begitu mudah menyebabkan banyak orang menyalahgunakannya dengan membuat “fake account,” atau akun palsu.
Dengan berbagai alasan, masih banyak pengguna sosial media membuat akun palsu, baik untuk tujuan kebaikan seperti untuk hiburan dan merasa lebih aman dengan akun palsu maupun untuk menebar kebencian, hingga melakukan kejahatan siber atau cyber crime dalam bentuk kejahatan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik ini, Pemerintah telah mengatur dalam bentuk Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu: Pasal 35, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”
Pasal 51 ayat (1), “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
Perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama tertentu diatur dalam 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan analisis sebagai berikut:
Pasal 35 mengatur bahwa: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum; Melakukan penciptaan Informasi Elektronik; Dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”
Pasal 51 ayat (1) mengatur bahwa: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
Dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) diatur bahwa Setiap Orang yang melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.
Akun media sosial merupakan salah satu bentuk dari Informasi Elektronik. Hal tersebut sebagaimana pengertian dari Informasi Elektronik yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:
“Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDJ), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti. atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.” (Sumber:Indonesiainteraktif.com)













