Majene, Sulbar.99news.id—Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024, tentang revisi kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun.
Terkait hal itu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDES) kabupaten Majene, Wardin Wahid meminta Bupati Majene, Andi Achmad Syukri segera mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 19 kades di kabupaten Majene menjadi delapan tahun.
Wardin mengatakan, dari 34 desa non aktif atau masa jabatannya berakhir, untuk tahun 2024 terdapat 19 kepala desa berhak mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Serta APDESI meminta agar pengukuhan segera dilaksanakan.
“Ada 19 kades yang masa jabatannya berakhir tahun 2024, hanya saja sampai sekarang belum dikukuhkan, padahal di daerah lain sudah selesai dikukuhkan, sementara di Majene belum, menurut saya pemda Majene sangat lambat. Kemudian untuk tahun 2023 sebanyak 15 kepala desa yang berakhir masa jabatannya, hanya saja pengukuhannya masih menunggu petunjuk dari pusat,” kata Wardin, Kamis (4/7/2024).
Sementara itu kepala Dinas PMD kabupaten Majene, Sudirman dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya sudah menerima Surat Ederan Kementrian Dalam Negeri 12 Juni 2024 menyusul disetujuinya revisi Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa.
“Salah satu substansi revisi undang-undang tersebut berkaitan dengan masa jabatan kepala desa, sehingga dalam waktu dekat ini pemerintah kabupaten Majene bakal melakukan pengukuhan 19 kepala Desa yang masa jabatannya berakhir tahun 2024, saya sudah menyampaikan juga ke pak bupati,” kata Sudirman.(Ali).












