POLMAN, Musyawarah Desa Khusus Penetapan Calon KPM BLT Dana Desa Laliko kecamatan Campalagian Tahun 2023, Selasa (28/02/23).
Dalam rangka menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023,
Acara musdessus dihadiri camat Campalagian SUWONO,S,PD,MM ,kepala desa Laliko ANDI RAHMANUDDIN.ATJO dan kepala Badan Permusyawaratan Desa BPD Babinkantibmas Aipda M.AGUS , Babinsa Kopda Budiamin bersama Pemerintah Desa lainnya menggelar musyawarah desa khusus musdessus penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Musdesus dilaksanakan untuk menvalidasi, verifikasi penetapan data calon keluarga penerima manfaat BLT-Desa untuk tahun anggaran 2023. Dari hasil pembahasan, seluruh peserta Musyawarah Desa Khusu (Musdesu) menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir melalui proses validasi dan verifikasi, menetapkan 43 KPM yang akan menerima Bantuan Langsung Tunai untuk tahun 2023.
Kesepakatan kepala desa Laliko Andi Rahmanuddin bersama dengan perserta musyawarah desa khusus yang hadir menetapan calon KPM BLT-Desa Laliko Tahun 2023
Yang tertuang dalam berita acara penetapan data calon KPM BLT Desa Laliko dan ditetapkan dengan Peraturan Perbekel tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat dan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2023 desa Laliko menetapkan 43 penerima KPM di desanya. (Syarifuddin Andi)












