Cegah Korupsi Dana Desa, Dinas PMD Gandeng Kejari Majene Gelar Sosialisasi

Kepala Dinas PMD, Sudirman bersama Kasi Datun Kejari Majene, Hendryko Prabowo S H, dalam acara Sosialisasi Pendampingan Hukum

Majene, Sulbar.99news.id—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majene, Sulawesi Bart menggelar kegiatan Sosialisasi Penyuluhan dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa, Rabu (30/4/2025).

Sosialisasi pendampingan hukum tersebut diikuti seluruh kepala desa, dan unsur aparat desa lainnya dihadiri kepala Dinas PMD, Sudirman dengan menghadirkan narasumber yaitu jajaran Seksi Datun di Kejaksaan Negeri Majene.

Kepala Dinas PMD kabupaten Majene, Sudirman mengatakan,  bahwa sosialisasi ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang peran Kejaksaan dalam pendampingan dalam permasalahan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

Baca Juga  Kapolda Sulbar Dapat Dukungan Penuh Lancarkan Program Penanggulangan Stunting Saat Kuker Ke Pemda Majene

 “Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, setiap desa dapat lebih memahami aspek hukum dalam pengelolaan keuangan dana desa, sehingga dapat meminimalisir potensi permasalahan hukum di masa mendatang, kami juga sangat berterima kasih ke pada  jajaran Kejari Majene atas bimbingannya,” ujar Sudirman.

Baca Juga  Kapolda Sulbar Kunjungan Kerja ke Kabupaten Majene

Sementara Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Majene, Henryko Prabowo S H. menekankan pentingnya pendampingan hukum dalam  pengelolaan dana desa hal ini bertujuan untuk membimbing para kepala desa dan aparat desa agar tidak salah mengelola dana desa.

“Sebagai mana Instruksi Jaksa Agung No 5 tahun 2023,  Kejaksaan dalam bidang datun melalui Jaksa Pengacara Negara memberikan kegiatan keperdataan,,  memberikan saran masukan dan melakukan pendampingan hukum,” ujar Henryko.

Baca Juga  Besok Masa Jabatan 18 Kades di Majene Dikukuhkan, Diperpanjang 8 Tahun

Ia juga menyampaiakan, bahwa pengelolaan dana desa sangat perlu dipahami, sehingga penggunaan dana desa tepat sasaran,  hal ini untuk mencegah melakukan perbuatan pidana sehingga perekonomian desa terus meningkat.

“Tentunya kami kejaksaan Majene akan berkolaborasi dengan Dinas  Pmd dalam pemberian pendampingan tersebut, nantinya kami akan memberikan pemahaman kepada kepala desa dan aparatnya  dalam memberikan konsultasi hukum keperdataan,” ungkapnya.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *