Majene, Sulbar.99news.id—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majene, Sulawesi Bart menggelar kegiatan Sosialisasi Penyuluhan dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa, Rabu (30/4/2025).
Sosialisasi pendampingan hukum tersebut diikuti seluruh kepala desa, dan unsur aparat desa lainnya dihadiri kepala Dinas PMD, Sudirman dengan menghadirkan narasumber yaitu jajaran Seksi Datun di Kejaksaan Negeri Majene.
Kepala Dinas PMD kabupaten Majene, Sudirman mengatakan, bahwa sosialisasi ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang peran Kejaksaan dalam pendampingan dalam permasalahan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, setiap desa dapat lebih memahami aspek hukum dalam pengelolaan keuangan dana desa, sehingga dapat meminimalisir potensi permasalahan hukum di masa mendatang, kami juga sangat berterima kasih ke pada jajaran Kejari Majene atas bimbingannya,” ujar Sudirman.
Sementara Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Majene, Henryko Prabowo S H. menekankan pentingnya pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa hal ini bertujuan untuk membimbing para kepala desa dan aparat desa agar tidak salah mengelola dana desa.
“Sebagai mana Instruksi Jaksa Agung No 5 tahun 2023, Kejaksaan dalam bidang datun melalui Jaksa Pengacara Negara memberikan kegiatan keperdataan,, memberikan saran masukan dan melakukan pendampingan hukum,” ujar Henryko.
Ia juga menyampaiakan, bahwa pengelolaan dana desa sangat perlu dipahami, sehingga penggunaan dana desa tepat sasaran, hal ini untuk mencegah melakukan perbuatan pidana sehingga perekonomian desa terus meningkat.
“Tentunya kami kejaksaan Majene akan berkolaborasi dengan Dinas Pmd dalam pemberian pendampingan tersebut, nantinya kami akan memberikan pemahaman kepada kepala desa dan aparatnya dalam memberikan konsultasi hukum keperdataan,” ungkapnya.(Ali).












