Besok Masa Jabatan 18 Kades di Majene Dikukuhkan, Diperpanjang 8 Tahun

MAJENE, SULBAR99NEWS.ID—Sebanyak 18 Kepala Desa (Kades) dan 396 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Majene, Sulawesi Barat akan dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun kedepan. Rencananya, jadwal pengukuhan akan digelar Senin (29/7/2024) besok.

Hanya saja ada satu Kades di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, yakni Kepala Desa Adolang  batal dikukuhkan karena tidak memenuhio syarat dan masih diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) sehingga perpanjangan masa jabatannya belum diproses.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Majene, Sudirman mengatakan  pasca disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa dan menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/2625/Sj, tanggal 5 Juni 2024, Pemkab Majene akan melakukan pengukuhan kepada para Kades yang masa jabatannya berakhir Februari hingga Maret 2024.

Baca Juga  Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-77 Perwakilan Lomba PBB Tingkat SMP Polres Majene Raih Juara Pertama

“Pengukuhan sebanyak18 Kades akan dilakukan oleh Bapak Bupati Majene di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Majene, Insya Allah besok. Adapun jumlah Kepala Desa yang bakal dilantik sebanyak 18 orang, yang sebelumnya 19 orang, satu orang batal yaitu Kades Adolang karena tidak memenuhi syarat,” ujar Sudirman, Minggu (29/7/2024).

Sudirman membeberkan 18 Kades di Majene yang akan bertambah masa jabatannya selama 8 tahun sampai tahun 2028. Setelah Kades dikukuhkan menurut Sudirman, dilanjutkan pengukuhan untuk masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Majene.

Baca Juga  Sejumlah Proyek di Desa Renggeang Polman Diduga "Siluman"

“Insya Allah, setelah pengukuhan Kades dilanjutkan pengukuhan anggota BPD kurang lebih 396 orang yang dijadwalkan pada Rabu, tanggal 31 Juli 2024,  jadi intinya tidak benar kalau pengukuhan tambahan masa jabatan Kades ini akan diambil alih Pj Gubernur Sulbar,” tutupnya.

Sebelum nya beberapa sorotan datang dari berbagai kalangan terkait molornya pengukuhan tambahan masa jabatan Kades di Majene, salah satunya datang dari penggiat Anti Korupsi Indonesia Timur, Anwar Hakim. Menurutnya bahwa rencana pelantikan penambahan masa jabatan Kades adalah uapaya keterpaksaan yang dilakukan Bupati.

Baca Juga  Kepercayaan Publik Terhadap Polri dalam Penegakan Hukum Meningkat

“Dari awal kami sudah mengingatkan pada saat berlakukanya undang-undang, tapi justru diabaikan dan kenapa nanti tanggal 29 Juli baru mau dilaksanakan, dan perlu diketahui bahwa perintah undang-undang sangat jelas dan transparansegera dilakukan atau dilaksanakan pada saat ditetapkannya undang-undang itu,” ujar Anwar  

Adapun nama Desa yang mendapat masa perpanjangan 2 tahun adalah, Desa Bonde, Desa Simbang, Desa Sendana, Desa Lalattezdong, Desa Tallu Banua, Desa Tallambalao, Desa Ulidang, Desa Tammeroddo, Desa Seppong, Desa Tubo Selatan, Desa Onang Utara, Desa Tubo, Desa Onang, Desa Bambangan, Desa Mekkatta, Desa Maliaya, Desa Lombong dan Desa Sambabo.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *