MAJENE  

ASN Yang Melakukan Dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Resmi Ditahan Polres Majene

SULBAR99NEWS.COM, MAJENE – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dinas Sosial Kabupaten Majene berinisial ZN ditangkap Satreskrim Polres Majene karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi inisial SD.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 109 / IX / 2023 / SPKT / POLRES MAJENE / POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 27 September 2023, yang di laporkan oleh inisial SD, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh tersangka inisial ZN terhadap korban Inisial SD.

Ia ditangkap pada Kamis tanggal 19 bulan Oktober sekitar pukul 10.00 Wita, dengan barang bukti berupa satu lembar baju kemeja lengan pendek warna putih, satu lembar celana kain panjang warna hitam, satu rangkap surat keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majene Nomor : 821/219.b/2019/tentang Pengurus Forum Koordinasi Taruna Siaga Bencana (TAGANA), tanggal 20 Juni 2019, dan satu lembar berita acara pinjam pakai Nomor : 456/030/IX/2023, tanggal 21 September 2023.

Baca Juga  Pembatasan Operasional Alfa Midi di Majene. Adi Ahsan: Kalau Ada yang Tidak Senang, Temui Saya

Wakapolres Kompol Syaiful Isnaini mengatakan “tersangka sudah ditahan setelah korban melapor ke Polres Majene, Satreskrim langsung menindaklanjuti laporan tersebut”, ujarnya.

Kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 13.40 wita yang terjadi di Kantor Dinas Sosial Lingkungan Deteng-deteng Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, awalnya saksi/korban SD dan temannya WA meminjam tenda untuk kegiatan organisasinya melalui tersangka ZN, Setelah kegiatan tersebut selesai, tenda tersebut akhirnya dikembalikan ke kantor Dinsos Majene oleh teman saksi/Korban SD, karena tersangka ZN tidak terima tenda tersebut dikembalikan oleh teman saksi/korban SD, akhirnya tersangka ZN menghubungi saksi/korban SD dan mengharapkan kedatangan sebagai bentuk pertanggung jawaban saksi/korban SD di kantor Dinsos posko Tagana.

Setelah saksi/korban SD berada di kantor dinsos tepatnya di ruang posko Tagana, tersangka ZN melakukan pelecehan seksual di ruang kerja tersangka dengan cara meraba/meremas lengan kanan dan daerah sensitif bagian atas sebelah kanan milik Saksi/korban SD sebanyak satu kali dengan menggunakan tangannya, sehingga Saksi/korban SD langsung mengarahkan tasnya di depan badan Saksi/korban SD untuk menutupi daerah sensitif Saksi/korban SD, kemudian dari arah belakang, tersangka ZN kembali meremas remas kedua lengan Saksi/korban SD hingga ingin mencoba kembali untuk menyentuh daerah sensitif Saksi/korban SD, namun Saksi/korban SD  menahannya dengan mengelakkan kedua tangannya sehingga Saksi/korban SD langsung berdiri dan pamit pulang dan kembali menyalim tersangka ZN.

Baca Juga  Bupati Majene Buka Forum Konsultasi Publik Renja SKPD 2024

Adapun saat salim, tersangka ZN langsung merangkul/mendekap Saksi/korban SD dengan sangat erat dan langsung mencium pipi kiri dan kanan Saksi/korban SD secara berulang kali, Saksi/korban SD sempat mengelak dan langsung bergegas meninggalkan ruangan tersebut dan tersangka ZN mengikuti Saksi/korban SD dan mengantar Saksi/korban SD hingga parkiran motor, lalu Saksi/korban SD meninggalkan Kantor Dinas Sosial, dan untuk sekarang perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan sudah dilakukan penahanan tersangka ZN.

Baca Juga  GMKI Cabang Majene Kampanye Media Refleksi Hari Perempuan Internasional Bagi Para Kader Perempuan

Wakapolres Majene Kompol Syaiful Isnaini dan Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi dalam Konferensi Press mengatakan modus pelaku yakni untuk memuaskan hasrat nafsu dorongan atau gairah hati.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka disangkakan Pasal 6 huruf c Undang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual . Dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Subs Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.  Dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

(Indra Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *